jpnn.com - MEDAN-Puluhan mahasiswa Universitas Sumatera Utara berbondong-bondong mendatangi Markas Bidang Propam Polresta Medan, Kamis (27/3) siang.
Namun, puluhan massa yang diperkirakan berjumlah 20 orang ini, bukan melakukan aksi unjuk rasa melainkan mendampingi rekan satu kampusnya, Arrizky Khairan Siregar (19), mahasiswa semester IV Fakultas Ekonomi, untuk melaporkan oknum anggota Sabhara Polresta Medan yang diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadapnya.
BACA JUGA: Lerai Keributan, Mantan Wartawan Dibogem
Usai membuat pengaduan di Bidang Propam Polresta Medan, dengan bukti laporan LP/03/III/2014/Si Propam, korban bersama rekan dan kuasa hukumnya, Edi Sahbana Sembiring, SH memasuki ruang Kepala Seksi Propam Polresta Medan, AKP Iskandar HR.
Kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Arrizky Khairan Siregar bersama penasihat hukumnya dari LBH Medan mengaku akan membuat laporan resmi pidana penganiayaan yang terjadi terhadap dirinya ke Satuan Reskrim Polresta Medan.
BACA JUGA: Penculik Bayi Diduga Berkomplot
Arriziky menuturkan, ia melaporkan dua oknum anggota Sabhara yang diduga kuat telah menganiayanya, yaitu Ares dan Faisal. Sementara Aipda MPH Nababan tidak melakukan penganiayaan tetapi mengetahui penganiayaan yang menimpa dirinya.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kasi Propam Polresta Medan, AKP Iskandar HR mengatakan, pihaknya sudah menerima aduan korban dan masih memintai keterangannya bersama dua orang saksi yang dihadirkan oleh korban. "Sudah kita terima laporannya. Sejauh ini kita masih memintai keterangan korban dan saksi-saksi yang dihadirkan," ucapnya.
BACA JUGA: Sewakan Rumah untuk Tempat Khusus Nyabu
Iskandar menegaskan, apabila ketiga pelaku yang disebut-sebut berinisial F, A dan MPH N terbukti melakukan kesalahan maka pihaknya akan menindak ketiganya melalui sidang disiplin atau kode etik.
"Untuk sanksi yang diberikan bisa berupa pengunduran kenaikan gaji berkala, pengunduran kenaikan pangkat maupun pengunduran pendidikan. Namun, tergantung kesalahan yang dilakukan," tukas perwira tiga balok emas ini.
Sebelumnya, Kasat Sabhara Polresta Medan, Kompol Tris Lesama Zeviansyah menyatakan, pihaknya segera melakukan kroscek terlebih dahulu mengenai informasi tersebut. "Kita cek dulu, apakah informasinya betul seperti itu atau tidak," ujarnya.
Menurut Tris, ketika korban datang ke markas Sat Sabhara dan dihadirkan oknum yang diduga melakukan penganiayaan ternyata salah. Korban menyatakan bukan orang yang dimaksud.
"Oh, bukan ini orangnya," ucapnya mengulang perkataan korban. "Mungkin saja orang lain yang mengaku-ngaku, makanya kita pastikan dulu," lanjut Tris.
Ditanya jika anggota tersebut terbukti, Tris belum berani menyampaikan karena informasi itu masih sepihak. Siapa tahu informasi itu tidak benar. "Akan tetapi, kalau anggota terbukti terlibat pasti kita tindak. Kita tidak ada toleransi terhadap anggota yang salah," katanya.
Disinggung apakah anggota tersebut sudah sesuai prosedur, Tris belum bisa memastikannya karena belum dikroscek. "Setelah kita kroscek baru bisa diketahui permasalahannya seperti apa," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan ini bermula saat korbannya hendak membeli nasi goreng di seputaran Jl Djamin Ginting. Saat melintas di persimpangan Jl Iskandar Muda dan Jl Djamin Ginting. Korban diberhentikan oleh oknum petugas Shabara yang mengenakan rompi hijau.
Saat itu, petugas yang diketahui berinisial MHN tersebut tanpa banyak bicara langsung merampas kunci kontak sepeda motor Yamaha Jupiter MX BK 4843 SAC milik korban. Tak terima, korban sempat melawan. Namun oknum polisi tersebut malah memukul korban secara bertubi-tubi.
Tak hanya itu, oknum Shabara tersebut juga sempat menyeret korban ke dalam mobil patroli. Setibanya di dalam mobil, korban sempat disetrum dan lehernya diinjak oknum dimaksud.
Pascakejadian, korban sempat mengalami pendarahan di telinga kanannya karena disetrum oknum Sabhara tersebut.
Terkait hal ini Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) mengutuk keras tindakan oknum Kepolisian dari Satuan Sabhara Polresta Medan itu.
Koordinator KontraS Sumut, Herdensi Adnin mengatakan hal itu kepada wartawan, Kamis (27/3) siang. Menurutnya, tindakan yang sangat arogan tersebut bertentangan dengan semangat Tribrata dan Catur Prasetya yang seharusnya selalu dijadikan rujukan oleh anggota kepolisian dalam menjalankan tugas.
Pasalnya, dalam Brata kedua dan ketiga, kata dia, disebutkan bahwa anggota Kepolisian Republik Indonesia harus menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang - undang 1945. (mag-8/gus/ije)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ABG Jual Dua ABG Rp 300 Ribu
Redaktur : Tim Redaksi