jpnn.com - BENGKULU – Setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh penyidik Polsek Teluk Segara, Siti Asura, 48, tetap saja didenda hukuman.
Warga Jalan Enggano nomor 10 RT 8 RW 2 Kelurahan Pasar Bengkulu kemarin (7/4) dilimpahkan penyidik ke Kejari Bengkulu (tahap dua). Setelah serah terima tersangka selesai, jaksa langsung menahan tersangka.
BACA JUGA: Kaum Pria di Kota Ini Lebih Suka Kondom Ketimbang Vasektomi
Berdasarkan Berkas Acara Pidana (BAP) penyidik, tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang nenek-nenek, Halimah Tun Sakdiah (65) warga Jalan Irian nomor 1 RT 1 RW 1 kelurahan Semarang.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Sebelum proses serah terima tersangka dilakukan, jaksa penuntut umum (JPU) Azizi SH sempat memeriksa tersangka.
BACA JUGA: Napi Nusakambangan Positif Narkoba, Barang Buktinya Tak Ada
Tersangka mengakui perbuatannya dan sudah berusaha untuk berdamai dengan korban. Namun korban tidak mau berdamai. “Aku mau damai tapi dia (korban) yang tidak meu berdamai,” ujar tersangka kepada jaksa.
Berdasarkan BAP, pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekitar pukul 07.20 WIB tersangka mendatangi korban di rumahnya. Saat itu korban sedang duduk di atas sajadah karena baru selesai menunaikan ibadah salat Dhuha.
BACA JUGA: Gara-Gara Dimutasi, Lurah Bogem Pak Camat
Tersangka menunjukkan lembaran surat dan berkata “tolong teken ini,” namun korban tidak mau meneken.
Kemudian tersangka mendekatkan mukanya ke muka korban dan korban pun mengusir tersangka. Kemudian tersangka memegang mukena korban dan menariknya sembari meludahi korban.
Tak sampai di situ, tersangka memelintir jari manis dan jari kelingking tangan kanan korban hingga jari tangan korban patah. Saat korban merintih kesakitan, tersangka menghimpit tubuh korban dengan badannya yang berat.
Kasi Pidum Satrya Ika Putra membenarkan telah menerima serah terima tersangka dari penyidik.
“Saat perkara masih ditangani penyidik tersangka tidak ditahan. Setelah dilimpahkan ke kita (Kejari) tersangka kita lakukan penahanan. Pertimbangannya kalau tidak ditahan tersangka akan susah untukdihadirkan ke persidangan,” ujar Satrya.(tew/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa UNM Bentrok dengan Satpam Hotel
Redaktur : Tim Redaksi