jpnn.com - CILACAP - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cilacap melakukan tes urine di Lapas Kelas II A Permisan, Nusakambangan, Kamis (7/4). Dalam kegiatan yang digelar mulai pukul 13.00 itu, ada 74 petugas lapas dan narapidana yang menjalani tes urine.
Langkah BNN Cilacap menggelar tes urine secara mendadak ternyata ada hasilnya. Lima orang diketahui positif menggunakan zat terlarang.
BACA JUGA: Gara-Gara Dimutasi, Lurah Bogem Pak Camat
"Kita lakukan tes urine ke seluruh napi penghuni di sana," kata Kepala BNNK Cilacap Edy Santosa.
Menurutnya, ada lima orang yang positif mengandung zat terlarang. Dua di antaranya adalah petugas lapas yang positif mengandung benzodiazepine karena mengonsumsi obat-obatan untuk pengobatan.
BACA JUGA: Mahasiswa UNM Bentrok dengan Satpam Hotel
Sisanya ketahuan positif mengandung amphetamin yang merupakan zat dalam sabu-sabu. Karenanya kegiatan tes urine itu dilanjutkan dengan penggeledahan.
Namun, penggeledahan tak membuahkan hasil. "Kita sudah menggeledah hingga tempat tidur, lemari napi yang bersangkutan namun hasilnya nihil," katanya.
BACA JUGA: Netizen Minta Sonya Depari tak Dibully lagi
Ia menduga barang bukti narkoba atau pun alat-alatnya sudah dihilangkan. "Sayangnya kita tidak memiliki anjing pelacak,” tuturnya.
Walhasil dia hanya meminta kepada pihak lapas untuk memperketat pengawasan. Sebab, lanjut dia, narapidana yang urinenya positif mengandung zat terlarang ternyata menepis anggapan telah menggunakan sabu-sabu.
Hanya saja, tes urine itu memang tidak dilakukan terhadap seluruh napi LP Permisan. Sebab, tes urine hanya pada para terpidana perkara narkoba saja.(rez/ttg/JPG/ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tentara Mau Dugem? Siap-Siap Saja Kena Sanksi
Redaktur : Tim Redaksi