MATARAM - Keluarga Silvi Mardianingsih, korban penganiayaan mantan pacarnya rupanya sudah terlanjur sakit hati. Permohonan damai mantan pacar Silvi, Briptu Fr beserta keluargannya ditolak. Mereka ingin kasus dugaan penganiyaan itu diproses hingga tuntas.
Penolakan itu muncul setelah keluarga Briptu Fr meminta pada keluarga korban untuk mencabut laporannya. Maklum, nasib Briptu Fr berada di ujung tanduk, antara dipecat dan tidak. Mengingat, kapolda telah menegaskan untuk merekomendasikan agar setiap anggota yang bermasalah diproses hingga tuntas.
Diketahui, Briptu Fr berurusan dengan bidang profesi dan pengamanan (Propam). Ia dilaporkan karena diduga telah menganiaya mantan pacarnya Silvi Mardianingsih, 19 tahun, warga Lingkungan Selaparang, Ampenan hingga babak belur, Kamis lalu (26/4).
Ayah korban, Agustamin menegaskan, tidak akan mencabut laporan meski permohonan maaf sudah dilayangkan keluarga Briptu Fr. Ia tetap kukuh pada pendiriannya untuk meneruskan kasus ini hingga tuntas. "Kita terima permohonan maafnya, mungkin dengan itu bisa meringankan hukumannya," katanya dihubungi Lombok Pos (JPNN Group), Kamis (10/5).
Ia mengaku, Selasa lalu (8/5), dirinya didatangi keluarga Briptu Fr untuk memintai damai. Permintaan itu ditanggapi positif Agustamin. Hanya saja, ia menolak permintaan keluarga Briptu Fr untuk menghentikan proses hukum alias mencabut laporannya. "Damai di luar boleh saja, tapi proses hukum tetap berlanjut," tegasnya.
Penolakan itu didasari perbuatan Briptu Fr yang menghajar anaknya di kamar kos dalam keadaan pintu terbuka. Ia mengaku sangat kesal dengan perlakuan itu, apalagi anaknya harus menerima penderitaan dengan luka memar di sekujur tubuhnya. "Keterlaluan sekali, saya jelas tidak terima perlakuan dia (Briptu Fr, Red)," kesalnya.
Ia juga mengaku, dirinya telah dipanggil pihak propam untuk dimintai keterangan seputar dugaan penganiyaan itu. Ia dipanggil untuk menghadap Bidang Propam Polda NTB Selasa lalu (8/5). "Tidak hanya saya, anak pertama saya juga dipanggil tadi (kemarin, Red). Kita dimintai keterangan sebagai saksi saja," akunya.
Informasi yang diserap koran ini, proses hukum terhadap Briptu Fr sudah ditingkatkan ke penyidikan. Bahkan, dalam proses itu Briptu Fr terbukti melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap Silvi.
Penanganan kasus oknum polisi ini sudah dinaikkan ke Reskrim untuk diproses lebih lanjut. Hanya saja, kabar itu belum bisa dipastikan, karena pihak Polda mengaku proses penanganan kasus Briptu Fr masih dalam tahap penyelidikan. "Masih kita selidiki," kata Kabidhumas Polda NTB AKBP Sukarman Husein saat dikonfirmasi mengenai peningkatan penanganan kasus Briptu Fr, kemarin.
Sebelumnya, Kapolda NTB Brigjen Pol Arif Wachyunadi menegaskan, dia tidak ingin citra kepolisian ternoda ulah satu orang anak buahnya. Ia menegaskan, daripada nama baik kepolisian rusak lantaran perbuatan seorang anggota, lebih baik oknum anggota itu dipecat. "Jika terbukti tindak pidana, lebih baik dikeluarkan," katanya kepada wartawan.
Arif menjelaskan, pihaknya tidak akan tertutup terhadap semua informasi. Polisi tetap memberikan pelayanan terhadap pelapor dan masyarakat. Artinya, polisi ini tidak hanya slogan saja, tapi itu akan diimplementasikan dalam bentuk pelayanan. "Siapa yang melanggar pasti akan ditindak tegas," ujarnya. (mis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penipuan Berkedok Undian Kembali Marak
Redaktur : Tim Redaksi