jpnn.com - SERANG- Dedi Suhendi dituntut pidana penjara selama enam bulan oleh jaksa penuntut umum pada Kejari Serang. Oknum anggota Polres Serang itu dinilai terbukti menganiaya pacarnya yang bernama Istiyati.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dendi Suhendi dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Sih Kanti Utami dalam persidangan di PN Serang, Banten, Senin (12/4).
BACA JUGA: Rasain, 3 Spesialis Penjarah Barang Bekas di Priok Diciduk Polisi
Tuntutan itu berdasarkan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah melukai saksi korban. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengaku berterus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap JPU.
Sesuai surat dakwaan, kasus ini terjadi pada Jumat (5/6/2015) silam. Sekitar pukul 21.00, Dendi Suhendi mendatangi kamar kontrakan korban di Kampung Baru, Desa Cikande, Kabupaten Serang. Dendi Suhendi curiga melihat korban tengah asik berkirim pesan melalui BBM (blackberry massenger) sembari tersenyum.
BACA JUGA: Komplotan Spesialis Penjarah Barang Bekas Dibekuk Polisi
Pertanyaan Dendi tidak ditanggapi korban. Dendi kemudian meminjam telepon seluler (ponsel) milik korban, tetapi, korban menolak. Alhasil, Dendi marah dan mempertanyakan sikap korban. Sembari masuk ke kamar mandi, korban menjawab sedang lelah sepulang kerja.
Tidak puas terhadap penjelasan korban, Dendi mengejar Istiyati sampai ke kamar mandi. Korban dipaksa untuk memperlihatkan pesan BBM di ponsel miliknya. Dendi menuduh korban telah berselingkuh dengan lelaki lain. Korban membantah tuduhan tersebut, tetapi Dendi tidak percaya.
BACA JUGA: OMG! Ibu dan Balitanya Korban Jambret Tersungkur ke Aspal
Kemudian Dendi memukul ke arah mulut, menampar pipi kanan dan kiri, serta menjambak rambut korban. Tak mampu menahan rasa sakit, korban pun menangis. Mendengar tangisan korban, Dendi meminta korban berhenti dengan mengancam akan membunuh menggunakan gunting.
Seusai mendengar tuntutan JPU, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pekan depan. “Baiklah, sidang ditunda sampai minggu depan,” kata ketua majelis hakim Epiyanto. (nda/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gadis 22 Tahun Diancam dan Disekap di Pondok Ayam, Lalu...
Redaktur : Tim Redaksi