Aniaya Pelakor, Tiga Orang Ini Kini Jadi Tersangka

Jumat, 20 Juli 2018 – 07:17 WIB
Pelakor dianiaya. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BONDOWOSO - Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan yang dianggap sebagai pelakor alias perebut laki orang dalam video yang sempat viral di medsos sebagai tersangka.

Pelaku US, CA, dan EK melakukan penganiayaan terhadap perempuan pelakor itu di sebuah hotel.

BACA JUGA: Ada Video Cowok & Cewek Begituan di Depan Taman Saat Ramai

Penganiayaan terhadap pelakor itu direkam video dan diviralkan di media sosial sehingga sempat membuat heboh.

Adegan pengeroyokan kepada seorang perempuan bernama Siti Mahmudah (31) di kamar hotel itu berbuntut panjang.

BACA JUGA: Keroyok Mahasiswa di Indekos, Trio Polisi Kini Dikerangkeng

"Korban pengeroyokan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Satreskrim Polres Bondowoso," ujar AKP Julian Kamdo Warokka, Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

Rangkaian proses pemeriksaan kepada saksi pelapor dan terlapor telah dilakukan pihak kepolisian.

BACA JUGA: Perwira Polda Babel Penganiaya Ibu-ibu Dibekuk di Bandung

Hingga akhirnya sejak Selasa lalu, polisi menetapkan tersangka kepada para pelaku penganiayaan.

Seluruh tersangka diantaranya, US, CA, dan EK warga Desa Dadapan Kecamatan Grujugan Bondowoso.

"Pelapor sendiri warga Pakusari Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember," imbuh Julian.

Para tesangka dikenai pasal 351 dan atau 170 KUHP, karena telah melakukan penganiayaan secara besama-sama kepada korban dengan ancaman hukuma paling lama 5 tahun penjara. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Yusuf Berulah, Kapolri Sangat Marah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler