Aniaya Pelaku Pencurian, 5 Polisi Disidang

Selasa, 17 Januari 2012 – 14:46 WIB
SAMARINDA - Lima anggota Polresta Samarinda, yang menjadi terdakwa dalam kasus pemukulan terhadap pelaku kejahatan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri  (PN) Samarinda, kemarin.  Mereka adalah Iptu Deni, Bripka Alamsyah, Brigpol Anwar, Briptu Arman, dan Aiptu Ngaidi.

Kelima terdakwa dituduh melakukan kekerasan terhadap pencuri kendaraan roda dua bernama Anton Sujarwo. Mereka pun didakwa Jaksa Penuntun Umum (JPU) dengan Pasal 351 KHUP dan  170 KHUP tentang penganiyaan.

"Para terdakwa dituduh melakukan pemukulan terhadap pelaku kejahatan, hingga menyebabkan luka di sekujur tubuh. Terdakwa dikenakan pasal tentang penganiayaan,"   kata JPU Kasinaga di hadapan Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto, didampingi hakim anggota M Taufik Tatas dan Wiwik Dwi Wisnuningdyah.

Dalam paparannya di hadapan majelis hakim, JPU menyebutkan, semua terdakwa dengan jelas melakukan penganiyaan terhadap Anton Sujarwo, pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap di kawasan Jalan Tongkol Samarinda Ilir.
 
 "Kami pun membawa barang bukti, satu tongkat dari rotan yang digunakan beberapa terdakwa untuk memukul pelaku kejahatan," kata Kasinaga.

Kembali me-remind, kasus ini berawal saat polisi mengadakan razia sepeda motor curian yang sering digunakan untuk balapan liar  pada 15 Oktober 2011. Saat itu, petugas mendapati Anton, Jimmy, Fadly, dan Ramadan sedang nongkrong di sebuah rumah di Jalan Tongkol. Selain mendapati motor curian, polisi juga menemukan minuman keras, minuman berenergi, dan lem. Kumpulan anak baru gede (ABG) ini diduga sedang pesta minuman oplosan. Mereka pun dibawa ke Mapolresta sekira pukul 01.30 Wita.

Dua jam kemudian, sekira pukul 04.30 Wita, Madan -- panggilan Ramadan, dikabarkan kejang-kejang disertai muntah dengan mulut berbusa dalam tahanan Mapolresta. Melihat kondisi ini, polisi langsung membawa Madan ke Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda. "Sempat diberi napas bantuan dan "mengeluarkan busa di mulutnya. Ternyata korban tidak bisa ditolong dan meninggal pada pukul 07.20 Wita," kata Wakil Kepala Polresta (Wakapolres) Samarinda AKBP Fadjar Abdillah, saat itu.
 
Sementara terkait dugaan pencurian sepeda motor, Fadjar menyebutkan,"Ada dua motor yang dirazia, satu motor Jupiter Z dan satu lagi Jupiter MX. Jupiter MX diduga motor curian yang pernah hilang di depan SPBU Sambutan. Saat ditanya surat-surat kendaraan, empat remaja ini tidak dapat menunjukkan".

Kembali ke persidangan. Setelah pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa diberi waktu mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU.
"Kami tidak melakukan eksepsi atas dakwaan ini, dakwaan ini kami terima," ucap kuasa hukum terdakwa Robert Nababan dan Ajurnawan.
 
Mendengar pernyataan dari kuasa hukum terdakwa, mejelis hakim langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Saksi pertama yang dihadirkan di persidangan adalah Anton Sujarwo, yang merupakan pelaku kejahatan dan korban pemukulan lima petugas itu.
Dalam kesaksiannya, pria 19 tahun ini mengaku, dirinya memang mencuri sepeda motor. Tapi dia lupa kapan dan di mana melakukan aksi tersebut. Selain itu,  Anton pun tidak menyangkal bahwa dirinya memang mendapatkan pukulan dari polisi.
 
"Pak Deni mukul pakai tangan. Pak Anwar mukul punggung belakang saya. Pak Deni lihat saya dipukul pakai rotan, tapi saya enggak ingat siapa yang mukul saya pakai rotan itu. Selain itu, Pak Armansyah juga menendang saat saya duduk," kata pria berambut ikal ini.

Saat ditanya, kenapa petugas melakukan pemukulan, dia menjawab,  saat itu polisi mengganggap dirinya melakukan penghinaan, setelah itu petugas pun langsung menempeleng dan memborgol dirinya.

"Awalnya saya tidak mengakui kalau saya menggambil motor. Tapi setelah dipukul, saya langsung mengakui pencurian itu. Padahal saat itu saya tidak mabuk, jadi tidak mungkin saya menghina polisi, " katanya, meneteskan air mata.
 
Sidang  yang menjerat anggota kepolisian sebagai terdakwa ini, menyita perhatian publik Senin (16/1) siang. Keluarga korban pemukulan yang berjumlah ratusan tidak terima terhadap tindakan aparat. Ruang Kartika di PN Samarinda, tempat sidang dihelat pun disesaki pengunjung. Tidak hanya itu, dua truk aparat kepolisian dari Polresta Samarinda disiagakan untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.  (luc/far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diciduk, Karyakan 4 ABG Tukang Pijat Plus-plus

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler