jpnn.com - JAKARTA TIMUR - Polisi menahan dan menetapkan pasangan suami istri (pasutri) U, 47, dan L, 44, sebagai tersangka. Dua warga Jatinegara Barat 3, Jakarta Timur, itu diduga telah menganiaya pembantunya, Siti Nur Amalah, 18, hingga mengalami kebutaan. Tetapi, dua pelaku tidak mengakui perbuatan mereka.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombespol Mulyadi Kaharni mengatakan bahwa berdasar hasil visum luar, ditemukan luka di sejumlah bagian tubuh korban. Misalnya, lebam di wajah dan bagian kepala bekas dijambak. "Pelaku menganiaya korban dengan cara menjambak dan memukuli," kata Mulyadi, Kamis (5/12).
BACA JUGA: Selain Pengusaha, Hakim juga Bebaskan Polwan
Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi di rumah sang majikan Jalan Jatinegara Barat 3, Jaktim. Penganiayaan itu berlangsung setahun lalu, tepatnya antara September 2012 hingga Januari 2013. Tetapi, korban baru melapor ke polisi pada pertengahan Juni lalu.
Polisi telah memeriksa empat saksi. Yakni, kakak korban, dua orang tuanya, dan yayasan penyalur. "Dua tersangka saat ini sudah ditahan. Memang kita sempat kesulitan mencari saksi," ujarnya.
BACA JUGA: Miris! Hakim Bebaskan Otak Pembunuhan Bidan
Modusnya, tutur Mulyani, pelaku melakukan kekerasan secara berulang dengan alasan pekerjaan korban tidak benar. Korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Saat ini, polisi masih menunggu pemeriksaan dokter ahli untuk memastikan apakah kebutaan korban terkait dengan penganiayaan tersebut. "Sejauh ini (dua pelaku) kita kenakan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)," terangnya.
Mulyadi menambahkan, pihaknya sebetulnya juga melakukan visum tambahan terkait dugaan pelecehan. Tetapi, hasilnya nihil. Kini polisi terus mengembangkan kasus tersebut.
BACA JUGA: Pembunuh Keponakan Mantan Wapres Adam Malik Diringkus
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Lubis, U dan L membantah telah menganiaya korban. Menurut Fahmi, kliennya mengaku tidak melakukan tindakan tersebut. Meski begitu, proses hukum yang akan membuktikannya nanti. "Klien kami tidak melakukan penganiayaan itu," tuturnya.
Selama empat bulan bekerja, kinerja korban tidak bermasalah. Hanya, dia sering menjatuhkan piring. "Jadi, hanya ditegur. Tak sampai dianiaya," sambungnya.
Sehari sebelumnya, korban yang didampingi tim pengacaranya mendatangi Polres Metro Jaktim. Mereka membuat berita acara pemeriksaan (BAP) lanjutan.
Siti mengatakan, selama empat bulan bekerja dirinya sering dianiaya sang majikan. U dan L marah-marah dan menuding Siti sering memecahkan barang majikan. Korban bekerja pada pasutri itu lewat penyalur Eka Karya Maha Besar. "Empat bulan saya dianiaya, diinjak, ditendang, dijambak sampai botak, dan kuping keluar air," akunya.
Siti mengaku pernah berpikir untuk kabur. Namun, dia tidak sanggup karena selalu diancam. Bahkan, dia pernah diacungi golok oleh sang majikan. Hingga matanya tidak bisa melihat dan dikembalikan ke penyalur. (yuz/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Pejabat PT KAI Selundupan Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi