jpnn.com - LUBUKPAKAM--Meski dalam persidangan saksi mahkota (terdakwa jadi saksi atas terdakwa lain) Gusnita Bakhtiar, Rini Dharmawati alias Cici dan Animo Bravo Hasibuan alias Yus bekali-kali menegaskan kalau terdakwa Idawati boru Pasaribu (50) adalah orang yang mengotaki, menyuruh dan membiayai bahkan menjanjikan mereka uang banyak jika berhasil membunuh bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan (31), tapi hakim tetap membebaskan pengusaha sukses asal Sekupang, Batam itu.
Vonis yang menurut keluarga korban berbau ‘Dollar’ ini dibacakan hakim dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Kamis (5/12) sore.
BACA JUGA: Pembunuh Keponakan Mantan Wapres Adam Malik Diringkus
Anehnya, dalam pertimbangannya, hakim yang diketuai Pontas Efendi SH berpendapat kalau yang menyuruh terdakwa Gope (eksekutor-red) yang sebelumnya telah divonis 20 tahun penjara, menembak mati Dewi adalah terdakwa Gusnita. Tapi anehnya, hakim tak mengungkap orang yang menyuruh Gusnita untuk menghabisi Dewi. Padahal, dalam sidang sebelumnya, Gusnita dan terdakwa lain mengaku nekat melakukan pembunuhan itu karena berutang budi, dan tergiur dengan uang yang ditawarkan Idawati.
Tak pelak, putusan kontroversial hakim Pontas ini sontak menuai kecaman dari keuarga Dewi. Mereka menuding jaksa dan hakim telah ‘bermain’ dalam menyidangkan kasus itu.
“Kalau Gope disuruh Gusnita menembak Dewi. Lalu Gusnita siapa yang nyuruh? Bukankah di persidangan telah terungkap kalau Idawati yang mengotaki pembunuhan itu. Orang yang tak mengerti hukum pun bisa melihat kalau sidang ini tak beres. Jaksa dan hakimnya pasti sudah dibayar Dollar. Lalu apa kepentingan Gusnita membunuh korban? Sedang Gusnita dan terdakwa lain juga tak kenal dan tak ada urusan dengan Dewi. Jadi jelas, ada permainan di sini,” teriak keluarga korban.
BACA JUGA: Mantan Pejabat PT KAI Selundupan Narkoba
“Pencuri ayam saja dipenjarakan. Masak pembunuh kejam dibebaskan hakim. Tidak ada lagi keadilan di PN Lubukpakam ini. Tuhan akan menghukum kalian. Kalian pasti punya anak perempuan. Ini semua karena dollar…oooo dollar…ooo dollar..,” amuk keluarga korban.
Tapi teriakan itu tak ditanggapi hakim yang langsung buru-buru meninggalkan ruang sidang. Ironisnya lagi, sidang putusan ini justru tak dihadiri jaksa Rumondang SH. Tak ada yang tau dimana keberadaan jaksa yang pernah bermasalah itu. Bahkan saat dihubungi kru koran ini, handphonenya juga tak kunjung aktif.
BACA JUGA: SIM Palsu Beredar di Bogor
Sementara itu, saat ditemui kru koran ini, jaksa Doni Harahap SH yang menghadiri persidangan mengaku pihaknya akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta. Menurut Doni, pihaknya sudah menjerat Idawati melanggar Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUH Pidana. Namun hakim memiliki pertimbangan lain terhadap turut serta dalam dakwaan.
“Kita akan kasasi ke MA RI,” jawabnya.
Terkait putusan hakim yang menyatakan kedua terdakwa segera dikeluarkan, menurut Doni pihaknya masih menunggu salinan putusan yang lengkap untuk didisposisikan ke Kajari Lubukpakam kemudian dilakukan eksekusi. “Kalau putusan MA RI nantinya menyatakan kedua terdakwa segera ditahan di rutan, ya kita eksekusi lagi,” tandasnya.
Sekedar diketahui, dalam amar putusan hakim yang diketuai Pontas Efendi menyebutkan, Idawati dibebaskan karena karena dakwaan primer penuntut umum yang menjerat terdakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana dan dakwaan subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) tak terbukti secara hukum.
Menurut pertimbangan Pontas dan dua hakim anggotanya, Hendrik Agus Jaya SH dan M Yusafrihardi Girsang SH, atas keterangan terdakwa Gope, Gusnita dan Cici bersesuaian dipersidangan. Dimana, membunuh korban bidan Nurmala Dewi dengan senjata merupakan ide terdakwa Gope yang disampaikan kepada terdakwa Gusnita. Unsur yang menyuruh melakukan atau turut serta seperti dakwaan primer dan subsider dari penutut umum tidak terbukti.
Karena menurut pertimbangan majelis hakim, yang menyuruh Gope menghabisi Dewi adalah Gusnita. Hal itu juga sesuai keterangan terdakwa Gope, Cici di persidangan. Sedangkan yang melakukan pembunuhan korban adalah terdakwa Gope yang diimingi uang dan mobil oleh Gusnita. Karena Gope terdesak situasi ekonomi, maka terdakwa Gope mau melakukannya.
“Menyatakan terdakwa Idawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana dan dakwaan subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1), membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum, mengeluarkan terdakwa dari tahanan, memulihkan hak dan harkat dari terdakwa,” sebut hakim.
Sekedar mengingatkan, karena terbukti sebagai actor di balik kasus ini, sebelumnya idawati dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Rumondang SH. Menurut jaksa, perbuatan Idawati telah melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Sementara dalam sidang sebelumnya terdakwa Gope, selaku eksekutor yang menembak bidan Dewi dituntut 20 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Iin Dayana yang berperan membuntuti untuk mengetahui alamat dan aktivitas korban dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan, lima terdakwa lain dengan berkas terpisah masing-masing, Gusnita dituntut 18 tahun penjara, Rini alias Cici dituntut 17 tahun penjara, Julius dituntut 12 tahun penjara. Para terdakwa ini dinyatakan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. (tim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nekad Bobol Mobil di Mapolda, untuk Beli Obat AIDS
Redaktur : Tim Redaksi