Aniaya Teman, Nikita Ditahan

Kamis, 18 Oktober 2012 – 04:04 WIB
JAKARTA - Artis Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemarin. Perempuan seksi yang kerap tampil dalam film panas itu menjadi tersangka kasus penganiayaan.

Nikita dituduh memukul temannya yang bernama Olivia di Pavillon Rooftop, kawasan Kemang, Jakarta Selatan, 5 September lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Rikwanto mengatakan, setelah korban melapor dan visum dibuat, penyidik memeriksa rekaman CCTV di diskotek dan memeriksa sejumlah saksi.
    
Berdasar rekaman CCTV dan kesaksian korban, Nikita memukul korban di bagian muka dengan tangan kanan. Akibatnya, korban mengalami luka memar di pipi kanan dan pendarahan di selaput mata.
    
Motif pemukulan belum diketahui. Korban sendiri mengaku tidak tahu asal-usulnya sehingga dipukul. Di sisi lain, Nikita mengaku membela teman. "Namun, teman yang mana yang dibela  belum diketahui secara pasti," terang Rikwanto.
    
Kasubdit Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Hando Wibowo menambahkan, penyidik menerapkan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan. "Penyidik memeriksa berdasarkan bukti. Kami juga sudah punya bukti visum korban," katanya.
    
Dalam pemeriksaan kemarin,  Nikita mengaku tidak mabuk meski peristiwa tersebut terjadi di kelab malam. Penyidik kini tengah memburu seorang berinisial AR yang datang bersama Nikita pada malam kejadian. "Kami sedang memburu satu orang lagi yang kemungkinan bisa menjadi tersangka. Inisialnya AR. Menurut keterangan Nikita, AR ini adalah kekasihnya," ujar Hando.
    
Pengacara Nikita, Suprianus Kandolia, membantah kliennya memukul seperti aduan Olivia. Menurut dia, dalam rekaman CCTV, Nikita hanya  melerai dua perempuan yang terlibat perkelahian.
    
"Dia tidak melakukan penganiyaan apa-apa. Dia hanya membantu menarik temannya yang dipukul, lagi jambak-jambakan, menarik untuk memisahkan. Bukan memukul," ujar Suprianus.
    
Suprianus juga mempertanyakan bukti visum yang diajukan Olivia. Jika memang ada luka di wajah korban, seharusnya ada foto yang menunjukkan ada luka  karena penganiayaan. (ris/ash/jpnn/c1/ca)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim PW Positif Gunakan Ineks dan Shabu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler