Hakim PW Positif Gunakan Ineks dan Shabu

Rabu, 17 Oktober 2012 – 14:28 WIB
Barang bukti berupa shabu dan bong yang diamankan Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) saat menangkap Hakim PW di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10) malam.
JAKARTA - Hakim Pengadilan Bekasi berinisial PW yang ditangkap Badan NArkotika Nasional (BNN) Selasa (16/10) malam ternyata tak hanya mengonsumsi ekstasi. PW juga dinyatakan positif menggunakan shabu.

Tim BNN menemukan alat penghisap shabu yang disebut bong, dari tas milik teman perempuan PW berinisial D.  "Tapi perempuan itu mengaku itu (bong) adalah milik Hakim PW. Bukti kuat juga sudah kami pegang sebelum melakukan penangkapan," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Benny Mamoto, Rabu (17/10).

Perwira polisi berpangkat Irjen itu menambahkan, setelah PW menjalani tes urine ternyata ditemukan kandungan shabu dan ekstasi. Dua rekan PW juga positif menggunakan kedua barang haram itu.

Menurut Benny, PW saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. "Ini juga merupakan hasil laporan masyarakat yang masuk kepada tim kami. Tidak ada perlawanan dari para tersangka ketika dibekuk. Kami juga ingin mencari tahu dari siapa barang tersebut dibeli hakim PW," kata Benny.

Seperti diketahui, PW ditangkap di sebuah room karaoke di tempat hiburan malam di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Barat, tadi malam. PW ditangkap bersama enam orang lainnya.(emp/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Digagahi Ayah Tiri, Hamil 8 Bulan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler