jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pencabutan izin operasional restoran dan bar Holywings berawal dari kasus program promo alkohol gratis untuk nama Muhammad dan Maria.
Lantaran promosi tersebut, Pemprov DKI kemudian melakukan pengecekan ke Holywings dan ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi.
BACA JUGA: Anies Cabut Izin Usaha Outlet Holywings, Nikita Mirzani Singgung Soal Nasib Ribuan Karyawan
“Memang berawal dari kasus promo miras. Atas dasar itu kami kan merekomendasikan PTSP,” ucap Ariza di Balai Kota DKI, Senin (27/6).
Walau begitu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) DKI Jakarta masih harus merekomendasikan ke Badan Koordinasi Penanaman Moda (BKPM) terkait pencabutan izin ini.
BACA JUGA: Anies Cabut Izin Holywings, Ada Hubungannya dengan Promosi Miras Muhammad dan Maria?
BKPM nantinya akan menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kemudian terkait dengan ada administrasi, izin-izinnya belum lengkap itu juga jadi salah satu penyebab ya,” kata dia.
BACA JUGA: Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta, Ada Fakta Mengejutkan Terungkap
Terkait proses hukum yang menjerat enam pekerja Holywings, kasus tersebut tetap ditangani oleh pihak kepolisian.
“Ikuti aturan dan ketentuan yang ada, yang penting ke depan kami minta siapa pun kafe, restoran, tempat usaha lainnya, lebih hati-hati lagi, lebih bijak melakukan promosi,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra menjelaskan pencabutan tersebut sudah sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan untuk bertindak tegas.
Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.
Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Dari 12 outlet, hanya 7 outlet yang memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, sedangkan 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.
Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.
Selain masalah administrasi, Holywings sebelumnya juga terlibat kontroversi karena mengunggah promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Promosi tersebut viral di media sosial. Selang berapa lama unggahan itu menyebar, Holywings mendapat kecaman banyak netizen.
Setelah ramai, Holywings Indonesia pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi itu.
Walau sudah meminta maaf, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi