jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Sebelumnya, restoran dan bar tersebut menuai polemik setelah mempromosikan minuman keras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
BACA JUGA: Izin Usaha Holywings Dicabut, Nikita Mirzani Menyayangkan Hal Ini
Hal itu sontak menuai kontra dari berbagai kalangan karena dinilai menyinggung agama tertentu.
Polres Metro Jakarta Selatan, bahkan telah menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka.
BACA JUGA: Surya Paloh Sebut Ganjar-Anies Duet Pemersatu Bangsa, NasDem Serius?
Gubernur Anies Baswedan pun akhirnya mencabut izin operasional Holywings Group pada Senin (27/6) sore.
Namun, apakah pencabutan izin ini ada hubungannya dengan kasus tersebut?
BACA JUGA: Tergoda dengan Istri Perwira, AKP ZA Main ke Rumah, Brak! Kapolres Turun Tangan
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan sejumlah alasan pihaknya mencabut izin Holywings.
Setelah melakukan peninjauan lapangan dari gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP, beberapa outlet Holywings Group di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
“Sertifikat standar KBLI 56301 yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol,” ucap Andhika, Senin (27/6).
Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di Jakarta.
“Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 pengecer minuman beralkohol untuk dibawa pulang bukan untuk diminum di tempat,” kata dia.
Selanjutnya, hasil pengawasan di lapangan usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.
Pemprov DKI Jakarta pun akhirnya mencabut izin 12 outlet Holywings di Jakarta sebagai berikut:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta, Ada Fakta Mengejutkan Terungkap
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi