jpnn.com, BEKASI - Capres bernomor urut 1 di Pilpres 2024 Anies Baswedan menyatakan rencananya merevisi regulasi yang tidak berpihak kepada para penyandang disabilitas.
Menurut Anies, banyak aturan yang tidak sinkron sehingga merepotkan berbagai kalangan, termasuk kaum difabel.
BACA JUGA: Sudah Ada Bukti Keberpihakan Anies pada Disabilitas: Kuota Lapangan Kerja & Fasilitas
“Sebagian peraturan itu conflicting (bertentangan, red). Ada yang tidak sinkron,” kata Anies saat menghadiri Diskusi Santai Disabilitas se-Jabodetabek di Islamic Center Kota Bekasi, Jumat (15/12/2023).
Kandidat presiden dari Koalisi Perubahan itu menyampaikan hal tersebut guna menjawab pertanyaan tentang regulasi yang menyangkut disabilitas.
BACA JUGA: Anies Bakal Libatkan Disabilitas dalam Membuat Kebijakan
Menurut Anies, aturan yang tidak sinkron itu harus dibereskan dengan melibatkan berbagai pihak, antara lain, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan penyandang disabilitas.
“Insyaallah kita telisik sama-sama, kalau perlu kita membuat semacam task force (gugus tugas, red), tim kecil (terdiri atas) Kemenkumham dengan penyandang disabilitas untuk review peraturan-peraturan yang tidak sinkron lalu conflicting,” imbuhnya.
BACA JUGA: Anies Berjanji Hadirkan Keadilan dalam Kebijakan Untuk Disabilitas
Capres yang berpasangan dengan Muhaimin Iskandar itu menegaskan sinkronisasi peraturan yang saling bertentangan juga penting bagi kepastian hukum.
“…disinkronkan menjadi kebijakan yang memberikan kepastian,” tutur capres dari Koalisi Perubahan itu.
Menurut Anies, kebijakan dan peraturan harus memberikan rasa keadilan. Selain itu, peraturan dan kebijakan juga harus membawa kebermanfaatan.
“Peraturan harus ada unsur kebermanfaatan. Terakhir, memberikan kepastian. Sesungguhnya ini PR (pekerjaan rumah, red) bukan hanya untuk penyandang disabilitas,” ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 itu juga menyinggung pentingnya kolaborasi dalam menyelesaikan peraturan yang tidak sinkron. Menurut Anies, kolaborasi berarti mengajak pihak lain berpartisipasi.
“Solusi yang diberikan tidak boleh dari solusi pemegang kewenangan. Punya kewenangan bukan berarti punya pengetahuan. Punya kewenangan bukan berarti punya pengalaman,” katanya.(jpnn.com)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentuk Kedeputian Khusus untuk Disabilitas, AMIN Terbukti Paling Peduli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi