jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewacanakan akan mengeluarkan izin untuk menggelar kegiatan keagamaan di Monas, Jakarta Pusat.
Dalam waktu dekat, Anies akan mengubah peraturan gubernur supaya nantinya kegiatan keagamaan maupun budaya bisa tetap diselenggarakan di Monas.
BACA JUGA: Lupakan Pilkada, Hanura Siap Bersinergi dengan Anies-Sandi
“Karena itu nanti akan ada perubahan Pergub," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
Seperti diketahui, Kawasan Monas menjadi lokasi steril bagi kegiatan keagamaan maupun komersil yang dipertegas di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama. Bahkan, Ahok -sapaan Basuki- sempat bersikeras melarang digelarnya acara pengajian Majelis Rasullulah.
BACA JUGA: DPRD: Program Anies Membingungkan
Alasannya, larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional) dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame Dalam Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di DKI Jakarta.
“Ya, sekarang itu tidak boleh kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian tidak boleh, kegiatan pengajian juga tidak boleh. Jadi bukan hanya kegiatan agama saja,” kata Anies.(tan/jpnn)
BACA JUGA: Gubernur Anies Bahas LRT dengan Menteri Transportasi Korea
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Kasar Namun Jujur, Anies-Sandi Santun Tapi Pembohong
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga