jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merencanakan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Izin Usaha Pariwisata.
Dalam Pergub tersebut, sanksi, perizinan, dan pengawasan akan semakin diperketat.
BACA JUGA: Anies Baswedan Kaget Dipuji Surya Paloh
"Jadi Pergubnya adalah menyangkut semua yang terkait dengan kegiatan usaha bidang parawisata," kata Anies di Balai Kota DKI.
Dalam Pergub itu, kata Anies, mengatur proses perizinan, kegiatan usaha, pengawasan sampai pada sanksi. Anies membocorkan terdapat 60 pasal dalam Pergub tersebut.
BACA JUGA: Ini 4 Alasan Anies Baswedan Sulit Maju Jadi Capres
"Misalnya, kalau mau mengajukan TDUP, kemudian prosesnya seperti apa, dibuatnya bagaimana," kata Anies.
Pergub ini mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Nantinya, setiap satu tempat usaha memiliki satu TDUP.
BACA JUGA: Anies Minta Pemilik Gedung Rapikan Pagar
Jika dulu dalam satu tempat terdapat bermacam-macam izin usaha, maka Pergub ini mengatur satu tempat usaha mengakomodasi semua usaha di dalamnya.
"Kalau dahulu, misalnya ada satu tempat, satu menajemen, ada kafe, hotel, karaoke, semua itu mengajukan izin berbeda-beda. Sekarang menjadi satu. Jadi membuat lebih sederhana, jadi sebagai satu kesatuan," kata Anies.
Menurut Anies, dengan aturan tersebut membuat para pebisnis konsisten atas izin usahanya. Sebab, jika satu unit usaha melakukan pelanggaran, maka bisa berimbas pada usaha yang lainnya.
"Tujuannya untuk membuat kemudahan di dalam berusaha. Tapi juga bagi pengawasan lebih mudah, karena kalau enggak, yang satu melanggar, yang satu tidak, menegakkannya susah," tandas Anies. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maaf Ya, Pak Anies Kali Ini Tak Berpihak ke PKL
Redaktur & Reporter : Natalia