jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) baru tentang Kepariwisataan lebih membuat Pemprov DKI punya kewenangan dalam menindak tempat usaha nakal.
Pergub ini, kata Anies, akan membuat para pengusaha hiburan malam protektif atas bisnisnya. Menurutnya, aturan baru ini lebih keras mengawasi dibanding aturan yang dibuat pendahulunya.
BACA JUGA: Anies Malas Tanggapi Aksi Ombudsman di Tanah Abang
"Di situ pembedanya, antara aturan yang sekarang, dengan yang kemarin. Kalau yang kemarin itu enggak punya gigi. Kalau sekarang punya gigi," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (20/3).
Anies menambahkan, Pergub ini memiliki hasil kepastian hukum dan sikap tanggung jawab para pengusaha.
BACA JUGA: Persija Tetap Diizinkan Main di SUGBK, Asal...
Anies menambahkan, ketika pengusaha melakukan pelanggaran, maka Pemprov bisa mengambil langkah untuk menutup semua tempat usaha mereka.
"Karena jika mereka memiliki beberapa jenis usaha pariwisata di lokasi yang sama, dengan manajemen yang sama, mereka tidak harus mengurus izin beberapa kali. Cukup dengan satu TDUP, mereka sudah bisa beroperasi semuanya. Karena itu jangan melanggar," kata Anies.
BACA JUGA: Anies Pastikan Temuan Kulit Kabel Bakal Dilaporkan ke Polisi
Anies menilai, selama ini pengusaha memiliki banyak unit bisnis yang sulit untuk dikendalikan Pemprov DKI.
Sebab, jika satu unit bisnis melakukan kesalahan dan diberi sanksi, pengusaha memindahkannya ke unit bisnis lainnya.
"Kalau sekarang satu paket. Jadi kalau mau aman, jangan melanggar. Kalau melanggar konsekuensinya semua bisa ditutup," tegas Anies. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Kembali Temukan Kulit Kabel di Gorong-gorong
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga