Anies Baswedan Bakal Tersangka Kasus Formula E? Eks Ketua KPK Berkomentar Tajam

Sabtu, 24 Juni 2023 – 06:44 WIB
Bakal Capres 2024 Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PADANG - Akademisi dan praktisi hukum sekaligus Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqoddas ikut menanggapi pernyataan Denny Indrayana bahwa KPK akan menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka kasus korupsi Formula E.

Busyro Muqoddas meminta lembaga penegak hukum di Tanah Air untuk tetap menjaga independensi dan profesional dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA: Anies Bakal jadi Tersangka Kasus Formula E? Bandingkan Jawaban Mahfud MD dan Ali KPK

"Harus objektif dan jangan disalahgunakan untuk kepentingan politik atau bisnis sesaat," kata eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas di Padang, Jumat (23/6).

Selain lembaga hukum seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian, Busyro juga mengingatkan agar pemerintah tidak melakukan intervensi kepada instansi penegak hukum.

BACA JUGA: Syahganda Minta Anies Mendoakan 3 Nama ini Saat Berada di Multazam

Mantan ketua Komisi Yudisial (KY) tersebut mengatakan, bila ada pihak apalagi pemerintah nekat mengintervensi lembaga penegak hukum, maka sama saja dengan merusak hakikat negara hukum itu sendiri.

"Negara hukum harus berdasarkan demokrasi, dan demokrasi tidak mungkin tanpa kejujuran," kata Busyro.

BACA JUGA: Anies Bakal Tersangka di Kasus Formula E? Ferdinand Punya Harapan Begini

Busyro mengkhawatirkan bila lembaga antirasuah digunakan sebagai alat politik apalagi menyangkut Pilpres 2024, maka akan merusak tatanan hukum.

Secara pribadi, Busyro mengaku sudah cukup lama mencermati KPK yang seolah dijadikan alat politik untuk kepentingan kelompok tertentu.

Oleh karena itu, lembaga penegak hukum diingatkan agar tegak lurus tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

Lulusan Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia tahun 1977 tersebut mencontohkan beberapa kasus besar yang tidak ditindak secara tegas oleh KPK.

"Beberapa kasus besar tidak dikembangkan. Contoh, kasus Meikarta hingga reklamasi di Jakarta Utara," kata pria kelahiran 17 Juli 1952 itu.

Busyro juga menduga perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak lepas dari unsur politik.

Dia menyakini judicial review yang diajukan Nurul Ghufron setelah mendapatkan persetujuan dari yang lain.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron enggan mengomentari pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang mengatakan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menjadi tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

Nurul Ghufron mengatakan pernyataan Denny Indrayana hanya bisa diklarifikasi oleh yang bersangkutan.

"Itu kan katanya Pak Denny ya. Jadi saya kira yang bisa mengklarifikasi membenarkan hanya Pak Denny saja," kata Nurul. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler