Anies Baswedan Bangun Lagi Kampung Akuarium, Ahok Komentar Begini

Kamis, 20 Agustus 2020 – 09:30 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menata kembali kawasan Kampung Akuarium Penjaringan Jakarta Utara.

Pada 2016 silam, kawasan tersebut digusur oleh pemprov DKI Jakarta era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

BACA JUGA: Pilpres 2024: Prof Jimly Bicara Peluang Prabowo, Puan, Anies, Ahok

Ahok menggusur kawasan ini lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR).

Penataan kembali kampung di tepi pantai tersebut secara seremonial telah dilakukan lewat peletakan batu pertama pada 17 Agustus 2020.

BACA JUGA: Anies Baswedan Berharap Daerah Lain Tiru Cara Jakarta Mengendalikan COVID-19

Pembangunan kawasan tersebut akan dimulai September 2020 dengan dana awal sekitar Rp62 miliar.

Menanggapi hal itu, Ahok mengatakan penataan Kampung Akuarium kemungkinan karena Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR telah direvisi oleh Gubernur Anies Baswedan.

BACA JUGA: Rizal Ramli Membalas Kalimat Iwan Fals soal KAMI, Singkat, Dalam

"Bisa jadi Perda itu sudah berubah," kata Ahok saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/8).

Kendati demikian, mantan Bupati Belitung Timur mengaku dirinya tidak lagi mengikuti perkembangan penggodokan peraturan di Pemprov DKI sejak tidak menjabat lagi menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2017 dan tersandung kasus penistaan agama.

"Saya tidak tahu, karena saya sudah masuk Mako Brimob sejak 9 Mei 2017," ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan proyek penataan Kampung Akuarium yang digagas Anies tidak menabrak aturan.

Dia mengakui dalam dalam Perda RDTR 1/2024 memang kawasan perkampungan pinggir pantai itu masuk garis merah atau kawasan milik pemerintah.

Namun membangun permukiman di tempat ini tidak melanggar aturan karena semuanya digagas dan dieksekusi pemerintah sendiri.

"Berdasarkan Perda 1/2014 tentang RDTR dan PZ, lokasi pembangunan berada di Sub zona Pemerintah Daerah (P3), dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah,"kata Sarjoko saat dikonfirmasi Rabu.

Sarjoko juga mengatakan anggaran Rp62 miliar untuk penataan kawasan ini tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, juga bukan dari uang denda koefisien lantai bangunan (KLB) tetapi ditangung oleh pengembang.

Pengembang kawasan ini diketahui adalah PT Almaron Perkasa, sebagai penyokong dana untuk penataan kampung pinggir pantai yang masuk dalam salah satu daftar pembenahan di janji kampanye Anies Baswedan pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Sejauh ini Pemprov DKI belum punya hitung-hitungan detil mengenai pembiayaan pembangunan Kampung Akuarium dan mereka memperkirakan anggaran ini bisa saja tidak mencukupi.

Hal itu karena selain membangun lima blok hunian permanen dan ruang terbuka, Pemprov DKI juga harus merombak tata letak rumah ibadah Kampung Akuarium yang mepet dengan tanggul penahan air yang membentang di sepanjang pantai di kawasan ini.

Saat ini, Pemprov DKI masih putar otak mencari sumber pendanaan lain mengantisipasi kekurangan anggaran ini.

"(Kalau masih kurang) Diupayakan sumber pembiayaan dari kewajiban pengembang lainnya," ucapnya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler