Anies Baswedan Bilang Gedung Parlemen Harus Ditutup, Sekjen DPR: Tidak Bisa

Rabu, 07 Oktober 2020 – 16:44 WIB
Ilustrasi Gedung DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyatakan tidak akan menutup aktiviitas gedung parlemen setelah 18 anggota dewan, serta 22 orang staf ahli, tenaga ahli, pegawai dan petugas kebersihan positif Covid-19.

Indra beralasan gedung DPR tidakbisa ditutup alias lockdown karena aktivitas di sana berkaitan dengan tanggung jawab lembaga dalam menjalankan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan.

BACA JUGA: Ada yang Iseng Bikin Iklan Gedung DPR dan Isinya Dijual Murah

"Kalau kaitannya ditutup (gedung), harus kontekstual. Di DPR ada namanya siklus anggaran yang memutuskan anggaran kementerian/lembaga," kata Indra secara daring di Jakarta, Rabu (7/10).

Menurut Indra, penutupan gedung dewan tak bisa dilakukan karena ada mekanisme yang harus dijalankan Badan Anggaran (Banggar) DPR pada bulan Oktober, yakni pengesahan RAPBN 2021.

BACA JUGA: Prof Jimly Asshiddiqie: Mumpung Lagi Terpuruk, Sekalian Saja

"Jadi tidak bisa kantor dikosongkan karena ada pertimbangan tertentu, itu pertimbangannya," jelas Indra.

Meski demikian, Kesetjenan DPR RI tetap melakukan langkah-langkah penanganan pasca temuan puluhan orang di kompleks parlemen dinyatakan tertular coronavirus.

BACA JUGA: Ini 4 Tahap Cuci Tangan yang Benar untuk Mengusir Covid-19

Di antara langkah itu adalah melakukan penyemprotan disinfektan di semua ruangan fraksi-fraksi dan alat kelengkapan dewan.

Kemudian, memperketat akses tamu yang datang ke gedung parlemen agar tidak banyak yang lalu lalang. Bagi yang tak punya keperluan tidak dibolehkan masuk.

"Hanya pejabat Eselon I, II, III, dan IV yang wajib datang ke kantor, sedangkan pegawai lainnya bekerja dari rumah," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan setiap gedung perkantoran yang ditemukan terdapat kasus positif Covid-19 wajib ditutup selama tiga hari. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020.

Aturan itu juga berlaku bagi gedung perkantoran milik pemerintah, seperti halnya Gedung DPR RI, yang diketahui terkonfirmasi ada 18 anggota dewan positif Covid-19.

"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler