jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mencabut Pergub Nomor 141 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Lapangan Golf.
Pergub yang diteken pada 16 September 2014 semasa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo itu dianggap tidak menjunjung tinggi asas keadilan.
BACA JUGA: Kata Siapa Gerakan #2019GantiPresiden Menguntungkan Prabowo
"Pergub 141 tahun 2014 itu memberikan potongan PBB atas lapangan golf. Dan ini yang kami rasakan sebagai suatu yang tidak adil di Jakarta," kata Anies di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (8/5).
Dalam Pergub tersebut, kata Anies, penurunan pajak dikarenakan lapangan golf dianggap ruang terbuka hijau dan berfungsi sebagai penyerapan air.
BACA JUGA: Cak Imin Kantongi Restu Bangsawan Bali untuk Dampingi Jokowi
Namun, Anies menilai, lapangan golf justru banyak membutuhkan air untuk menyiram rumput dan mengelola tempatnya.
"Itu beda dengan RTH (ruang terbuka hijau) biasa yang tidak perlu disirami terus-menerus," kata dia.
BACA JUGA: Luncurkan Tagline Baru, Hanura Undang Jokowi Buka Rakernas
Di samping itu, kata Anies, pencabutan diskon 50 persen PBB lapangan golf tidak akan berdampak pada pemain golf. Sebab, pajak itu hanya untuk lapangan golf
"Karena pemain golfnya selama empat tahun ini, boleh dicek, mereka pasti tidak mengalami penurunan harga sewa lapangan golf. Jadi pemain golf tidak merasakan manfaat dari diskon 50 persen. Yang merasakan manfaatnya hanya pemiliknya saja," tandas Anies. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ustaz Mahfuz Curigai Skenario Menjadikan PKS Cuma Tim Sukses
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga