Anies Baswedan Dorong Buruh Adukan Perusahaan yang Langgar Protokol Kesehatan

Minggu, 26 Juli 2020 – 23:09 WIB
Tangkapan layar video Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: ANTARA/Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pegawai melapor ke Pemprov DKI terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19 selama PSBB apabila tidak sesuai dengan instruksi pemerintah.

"Laporkan saja, kalau Anda bekerja di situ tempat Anda bekerja tidak menaati protokol, laporkan saja," kata Anies di Jakarta, Minggu (26/7).

BACA JUGA: Anak Buah Anies Baswedan Minta Warga Paham, Situasi Jakarta Belum Normal

Anies mengharapkan para pekerja menaati protokol kesehatan antara lain pakai masker, jaga jarak saat bekerja dan rutin mencuci tangan untuk mengatasi adanya penyebaran penyakit COVID-19 di perkantoran.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Andri Yansyah mengatakan, setidaknya ada tiga perusahaan yang telah melaporkan ada pegawainya terpapar corona.

BACA JUGA: Kinerja Anies Dinilai Tak Sebaik Ridwan Kamil dan Ganjar

Tapi mantan Kadishub DKI itu tak menyebut nama ketiga perusahaan tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa ketiganya berada di kawasan Jakarta Timur.

"Enggak boleh kami kasih tahu, tapi daerahnya Jakarta Timur itu tiga-tiganya," kata dia.

BACA JUGA: Tren Elektabilitas Prabowo-Anies Kompak Turun, Ganjar Melesat Naik

Dari ketiga pegawai perusahaan itu, Andri mengatakan, ada satu karyawan meninggal dunia. Sedangkan dua lainnya masih dirawat di rumah sakit.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Diskertrans) dan Energi DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. (ant/dil/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler