jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito menanggapi wacana pemerintah DKI Jakarta yang akan menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan kegiatan non-esensial di ruang publik.
Wiku menegaskan saat ini sertifikat vaksinasi Covid-19 hanya digunakan sebagai syarat untuk perjalanan jauh, sedangkan penggunaan untuk sektor lain masih dipertimbangkan.
BACA JUGA: Anies Baswedan: Apakah Helm Menghindari Kecelakaan? Tidak
"Sejauh ini persyaratan kartu vaksinasi sudah dipakai sebagai salah satu dokumen perjalanan dari dan ke wilayah Jawa dan Bali," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (3/8).
Dia mengingatkan vaksinasi tidak bisa menggantikan efektivitas protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
BACA JUGA: Anies Baswedan: Jangan Buru-Buru Menyimpulkan Kasus Covid-19 Sudah Melewati PuncakÂ
"Ingat, bahwa vaksinasi tidak dapat menggantikan efektivitas 3M karena sistem ini perlu dipertahankan dan saling bekerja, bukan menggantikan," kata Prof Wiku.
Dia juga meminta pemerintah DKI Jakarta untuk mempertimbangkan kembali wacana tersebut.
BACA JUGA: Riset di Israel Buktikan Ivermectin Ampuh Obati Pasien Covid-19
Menurutnya berbagai aspek pengendalian pandemi perlu dipertimbangkan termasuk perkembangan sebaran kasus Covid-19 secara mikro maupun makro.
"Mobilitas antardaerah masih terjadi dan dalam menjamin mayoritas masyarakat terlindungi dari aktivitas berisiko, maka vaksinasi nasional menjadi prioritas pemerintah," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan vaksinasi Covid-19 akan menjadi syarat untuk membuka kembali mobilitas masyarakat. (mcr9/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih