Anies Baswedan: Ini Menyalahi PSBB, Kami Bisa Cabut Izinnya

Senin, 13 April 2020 – 21:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam jatuhkan sanksi kepada semua perusahaan yang tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu disampaikannya lantaran masih menemukan perusahaan yang tidak mengurangi aktivitas.

"Ini menyalahi PSBB. Pemprov DKI akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan di luar sektor yang dikecualikan," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin (13/4).

BACA JUGA: Abaikan Instruksi Anies Baswedan, Pedagang di Pasar Ini Ogah Kenakan Masker

Anies mengatakan bahwa hingga hari ketiga penerapan PSBB, ternyata masih ada pergerakan aktivitas yang cukup padat dan lalu lintas yang kembali ramai di kawasan Jakarta.

Salah satu faktornya, menurut Anies, adalah masih ada perusahaan yang tidak melakukan pengurangan aktivitas maupun memberlakukan aturan bekerja dari rumah kepada karyawannya.

BACA JUGA: Ganjar Ajak Anies Baswedan Kerja Sama Bantu Perantau Jateng yang Tak Mudik

Padahal hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di DKI Jakarta. Pergub tersebut mewajibkan perusahaan untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja atau kantor.

"Kami akan lakukan tindak tegas evaluasi izin usaha. Kami bisa cabut izin usahanya. Kami berharap itu tak terjadi maka kami minta perusahaan untuk mentaati," katanya. (ant/dil/jpnn)

BACA JUGA: Anies Evaluasi Pelaksanaan PSBB Hari Pertama, Hasilnya?


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler