jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan mengomentari laporan Cyber Indonesia yang menyeretnya ke ranah pidana. Cyber Indonesia melaporkan Anies terkait penutupan Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Tidak ada (tanggapan)," kata Anies singkat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
BACA JUGA: Kebijakan Anies Bikin Sopir Angkot Tak Bisa Setoran ke Istri
Saat ditanya apakah dirinya akan melakukan tindakan atas pelaporan tersebut, Anies juga tidak menjawabnya. "Cukup, cukup," imbuhnya.
Sekelompok orang yang menamakan diri Cyber Indonesia melaporkan Gubernur Anies ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2) malam. Mereka menilai kebijakan yang mulai berlaku sejak 22 Desember 2017 lalu itu tidak memiliki payung hukum.
BACA JUGA: Gubernur Anies Dipolisikan terkait Penutupan Jalan Jatibaru
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan itu Anies disebut melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Anies Pengin Menaikkan Pajak, Kritik Gerindra Sungguh Pedas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama Anies TaK Terdaftar sebagai Juru Kampanye Sudirman Said
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga