jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar rumah saat Natal 2020 dan malam pergantian tahun.
Hal itu tertuang pada Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
BACA JUGA: Teuku Wisnu Doakan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno
"Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah," bunyi Seruan Anies yang ditandatangani pada Rabu (16/12).
Adapun untuk pelaksanaan kegiatan ibadah dan pelaku usaha diterapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Belajar dari Liburan Panjang Sebelumnya
BACA JUGA: Pengumuman dari Presiden Jokowi: Vaksin COVID-19 Gratis
"Kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," tutur Anies.
Masyarakat juga diimbau agar selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Selain itu, pria berusia 51 tahun tersebut juga mengimbau agar masyarakat tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. (mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi