Anies Baswedan Perpanjang Lagi PSBB Transisi

Minggu, 08 November 2020 – 21:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi selama dua pekan, sejak Senin (9/11) hingga Senin (22/11).

Kebijakan itu diambil sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Misteri Kepulangan Habib Rizieq, Mahfud MD Lepas Satu Jabatan, Hati Siapa yang Tak Hancur?

"Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan. Namun, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman," kata Anies pada Minggu (8/11). 

Anies menerangkan, saat ini masyarakat harus semakin waspada. Jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu menjadi tidak disiplin. 

BACA JUGA: PSBB Kabupaten Bogor Diperpanjang, Catat Tanggalnya

"Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," kata Anies. 

Pemprov DKI Jakarta mencatat penurunan signifikan dari kasus aktif sebesar 55,5 persen selama 14 hari terakhir, yaitu 12.481 pada 24 Oktober menjadi 8.026 pada 7 November 2020.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional Bodebek Selama Satu Bulan

Tingkat kesembuhan juga semakin menunjukkan tren perbaikan dengan 90,7 persen pada 7 November 2020.

Di sisi lain, tingkat kematian juga cenderung stabil di angka 2,1 persen pada 7 November dan 24 Oktober 2020.

Angka tingkat kematian tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya.

Jumlah laporan akumulatif kasus terkonfirmasi positif juga menunjukkan tren pelambatan kenaikan setiap dua pekannya. Pada 7 November 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta berjumlah 111.201 atau meningkat 9,87 persen dibandingkan laporan dua pekan sebelumnya. 

"Dari data tersebut, terlihat bahwa peningkatan akumulasi kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta setiap dua pekan menunjukkan tren penurunan yaitu 18,03 persen pada 26 September-10 Oktober, 14,57 persen pada 10-24 Oktober, dan 9,87 persen pada 24 Oktober-7 November 2020. Artinya, penularan masih ada di Jakarta, namun melambat setiap dua pekan terakhir selama PSBB Transisi ini. Kami mengapresiasi masyarakat yang terus melaksanakan protokol kesehatan dengan 3M secara disiplin," jelas Anies.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mencatat penurunan persentase keterpakaian tempat tidur isolasi harian maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan COVID-19 di DKI Jakarta.

Tingkat keterpakaian ruang tempat tidur isolasi harian sebanyak 66 persen pada 10 Oktober 2020. Adapun tingkat keterpakaian ruang ICU secara berturut-turut adalah 67 persen. 

"Berdasarkan data tersebut, tingkat keterisian tempat tidur RS untuk perawatan pasien kasus terkait Covid-19 di DKI Jakarta sudah mencapai batas ideal yaitu level 60 persen. Artinya, Pemprov DKI Jakarta siap jika nantinya terjadi lonjakan kasus dan sebagian dari kasus tersebut harus menjalani perawatan di rumah sakit," jelas Anies. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler