jpnn.com - Pengamat politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah konstelasi politik Pilkada 2024, termasuk Pilkada Jakarta.
Menurut Cecep, dengan putusan MK itu, berarti untuk Jakarta, minimal hanya bisa mengajukan pasangan calon jika sudah ada 7,5 persen perolehan suara legislatif sebelumnya.
BACA JUGA: Pakar: Putusan MK Tak Mengubah Ketentuan Usia Calon Gubernur
"Dampaknya adalah PDI Perjuangan bisa mengajukan calon sendiri,” kata Cecep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa (20/8).
Cecep menjelaskan bahwa sebelumnya, yakni berdasarkan hasil Pemilu 2024, terdapat 11 partai yang memperoleh kursi DPRD Provinsi Jakarta, tetapi hanya PDIP yang belum mengusung bakal pasangan calon untuk Pilkada Jakarta.
BACA JUGA: Ditanya Peluang PDIP Usung Anies Pascaputusan MK, Hasto: Tunggu Tanggal Mainnya
Sementara 10 partai lainnya, kata dia, memutuskan mendukung bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono.
“PDIP sendiri karena berdasarkan regulasi sebelumnya itu harus 25 persen suara, dan 20 persen kursi (untuk mengusung bakal pasangan calon, red.). Itu kan tidak memenuhi, ya,” tuturnya.
BACA JUGA: Persis Skenario, Jokowi Sudah Mengganti Orangnya Megawati, Selanjutnya
Oleh sebab itu, bila partai pimpinan Megawati Soekarnoputri memutuskan PDIP mengusung bakal pasangan calon sendiri, maka pilihan rasional adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Berdasarkan hasil dari beberapa lembaga survei, katakan seperti SMRC, itu Anies memimpin, ya," ucapnya.
Dia menilai tingkat elektabilitas Anies bisa menang meskipun menghadapi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, eks gubernur Jabar Ridwan Kamil, maupun Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
"Oleh karena itu, kemudian pilihan yang paling rasional buat PDIP adalah menggandeng Anies, untuk mendukung Anies maju dalam Pilkada Jakarta,” kata Cecep.
Dia menyebut PDIP kemudian dapat mengusung kader internal sebagai bakal calon wakil Gubernur DKI Jakarta.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, terdapat 8.248.283 jiwa yang termasuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Jakarta.
Oleh karena itu, ambang batas minimal untuk Pilkada Jakarta adalah paling sedikit 7,5 persen suara Pemilu 2024. Sementara itu, PDIP meraih 14,01 persen suara pada Pemilu 2024, sehingga bisa mengusung bakal pasangan calon sendiri.(ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam