Anies Berhak Tolak Lanjutkan Reklamasi

Kamis, 02 November 2017 – 19:53 WIB
Reklamasi. Foto: Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhak menolak melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta.

Menurut dia, reklamasi yang dilakukan sekarang ini seolah-olah perintah Keputusan Presiden (Keppres) 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995.

BACA JUGA: Soal Reklamasi, Luhut: Sudah Selesai, Tidak Ada Alasan

Padahal, Keppres 52 itu memerintahkan lain, bukan seperti reklamasi Teluk Jakarta yang sekarang bermasalah.

“Oleh karena itu, Anies berhak menolak melanjutkan reklamasi,” katanya diskusi Setop Reklamasi Teluk Jakarta, Kamis (2/11) di gedung DPR, Jakarta.

Karena itu, dia menegaskan, dari segi hukum Anies punya alasan yang cukup untuk tidak melanjutkan reklamasi.

“(Sikap) itu sama dengan tunduk kepada Keppres 52,” tegasnya.

Margarito menjelaskan, reklamasi di Teluk Jakarta dasarnya Keppres 52 yang memerintahkan reklamasi Pantai Utara Jakarta.

“Kalau perintahnya reklamasi Pantai Utara tapi reklamasi teluk, itu segi hukumnya bagaimana?” kata Margarito.

Dia juga menilai dari sisi kelembagaan sebenarnya ada masalah dengan reklamasi itu.

Menurut dia, ini sebenarnya otorisasinya ke gubernur.

Kemudian gubernur diperintahkan ke sejumlah kelembagaan, membentuk badan pengarah, pelaksana dan tim pengendali.

Sedangkan Bappenas dalam keppres itu diperintahkan untuk memberi pengarahan pada kelembagaan dan badan pelaksana.

Kalau Bappenas sadar ada masalah, seharusnya memerintahkan reklamasi dilaksanakan oleh badan pelaksana dan pihak ketiga.

“Apakah badan pelaksana itu ada? Merekalah yang bisa melaksanakan kerja sama dengan pihak ketiga,” jelasnya.

Dia menambahkan, gubernur dalam perintah Keppres 52 itu harus membuat peraturan dan tata cara reklamasi.

Persoalannya, ujar Margarito, apakah ada atau tidak peraturan yang dibuat tersebut.

“Dari segi itu soal kelembagaan ada masalah. Gubernur bertanggung jawab bentuk tim pelaksana, pengarah pengendali dan buat pergub soal syarat dan tata cara reklamSi,” katanya.

Dia menambahkan, dalam keppres itu pula yang direklamasi bukan teluk tapi pantai sampai kedalaman delapan meter.

Namun, lanjut Margarito, yang terjadi sekarang tidak sesuai dengan perintah keppres.

“Perintahnya A dijalankan B,” tegasnya.

Nah, kata Margarito, sekarang yang menjadi persoalan juga apakah ada kepastian bahwa hukum tidak akan lapuk ketika menghadapi pembesar.

Menurut dia, kalau mau menegakkan hukum sebenarnya sangat sederhana.

Dia menegaskan, andai pemerintah punya keberanian cabut saja Keppres 52.

Dari segi tata negara, presiden punya kewenangan untuk mencabut keppres.

“Presiden sah punya kewenangan mengganti dengan keppres lain untuk mengatur kewenangan,” katanya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler