Anies-Cak Imin Janji Jamin Hak-Hak Jurnalis Jika Menang di Pilpres 2024

Selasa, 30 Januari 2024 – 11:49 WIB
Acara “Desak Anies x Slepet Imin” edisi buruh dan ojol yang berlangsung di Hall A Jiexpo, Kemayoran, Jakarta Utara, Senin (29/1). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan capres-cawapres bernomor urut 1 di Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berjanji akan menjamin hak-hak para jurnalis jika terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029.

Hak-hak tersebut, di antaranya kebebasan berpendapat serta terlindungi dari berbagai kriminalisasi.

BACA JUGA: Anies Tegaskan Komitmen Mengkaji Ulang UU Cipta Kerja

Mulanya, salah satu jurnalis yang merupakan perwakilan bertanya kepada Anies Baswedan dalam acara 'Desak Anies x Slepet Imin' edisi buruh dan ojol di Hall A Jiexpo, Kemayoran, Jakarta Utara, Senin (29/1).

Penanya mengungkapkan mengenai kesejahteraan jurnalis yang minim padahal beban kerja tinggi.

BACA JUGA: Ajak Rakyat Awasi Suara di TPS, Anies: Jangan Biarkan Saksi Berjuang Sendirian

Kemudian soal banyak perusahaan media melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan efisiensi hingga jurnalis yang kerap mengalami kriminalisasi.

Cawapres Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin menyampaikan jika dirinya dan Anies mendapatkan amanat sebagai presiden dan wapres, akan berupaya menjamin hak-hak jurnalis.

BACA JUGA: Anies Bakal Bentuk Badan Khusus untuk Pastikan Hak Buruh Terpenuhi

“Saya dan Mas Anies kalau kami mendapatkan amanat ini, kami akan menjamin hak-hak yang melekat pada seorang jurnalis, kebebasan untuk menyampaikan ekspresi pekerjaannya, dan perlindungan hukum itu mutlak," ujar Cak Imin.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut jurnalis merupakan profesi sosial yang memiliki ruang lingkup atau pola hubungan yang khusus.

Namun, sebagai pekerja, jurnalis juga seharusnya mendapatkan hak-hak normatifnya.

Menurut Cak Imin, bila terjadi pola hubungan kerja yang bermasalah, ada tiga tahapan untuk mengatasinya.

Tahap pertama, yakni mediasi atau berdialog.

Ketika sudah membaik, pemerintah akan mendorong pekerja non-formal menjadi formal.

"Dari situ kita membahas kewajiban pemerintah, yaitu melindungi hak-hak normatif pekerja kita sehingga dialog tripartit akan dilakukan saat dialog dua pihak tak mampu. Bisa melibatkan pemerintah menjadi bagian dari solusi PHK," tuturnya.

Anies menambahkan terkait kriminalisasi, harus disiapkan penegak hukum yang siap sedia menerima aduan dan laporan jurnalis yang mengalami kekerasan.

“Sehingga kita punya mekanisme skrining yang tepat. Bila terjadi pelanggaran di situ bisa dilakukan penuntutan,” tambah Anies. (mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler