jpnn.com, JAKARTA - Capres dengan nomor urut 01, Anies Baswedan menegaskan komitmennya untuk mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja.
"Agar aturan-aturan yang di undang-undang tidak memberikan rasa keadilan bisa dikoreksi untuk memberikan rasa keadilan. Dan kita tahu bahwa ini disusun untuk menciptakan lapangan pekerjaan," ujar Anies dalam acara Desak Anies dan Slepet Imin di JI Expo Hall A, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/1).
BACA JUGA: Raja Dangdut Dukung AMIN, Anies Makin Yakin Banyak Orang Inginkan Perubahan
Anies mencoba membandingkan statistik di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokowi.
Pada era SBY, kata dia, tingkat pengangguran dapat ditekan hingga mencapai 5,3 persen.
BACA JUGA: Soal Kontrak Kerja Tidak Berkeadilan, Anies: Harus Ada Sanksi yang Menjerakan
"Di era pak Jokowi turunnya hanya 0,73 persen. Artinya ada indikator yang menunjukkan bahwa usaha penciptaan lapangan pekerjaan itu pun tidak terjadi dengan aturan yang seperti ini," katanya.
Anies mengatakan hal yang tidak kalah penting semua pihak tidak bisa menerima ketika pemenuhan hak pesangon pada korban PHK tidak diberikan.
BACA JUGA: Anies Bakal Bentuk Badan Khusus untuk Pastikan Hak Buruh Terpenuhi
Pemerintah, kata Anies, tidak boleh abai dalam hal ini.
"Pemerintah harus memastikan pemenuhan hak hak itu terjadi. jadi kami ingin memastikan review atas omnibus law atau uu. Insyaallah akan kami lakukan dan kita kerja bersama-sama untuk memastikan itu terjadi," ujarnya. (jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : JPNN.com