Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta sepakat besaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2020, yakni Rp 63,23 triliun.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam rapat paripurna, Senin (2/11) kemarin.
"APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020 yang semula direncanakan sebesar Rp 87,95 triliun mengalami penyesuaian menjadi Rp 63,23 triliun," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11).
Adapun penyesuaian anggara tersebut berdampak pada target pendapatan daerah yang semula direncanakan Rp 82,19 triliun menjadi Rp 57,06 triliun atau turun Rp 25,12 triliun.
BACA JUGA: Anies Baswedan Puji Kerja Keras Dewan Juri dan Panitia Anugerah Jurnalistik MHT 2020
"Penurunan tersebut disebabkan dari selisih penurunan pajak daerah sebesar Rp 17,69 triliun," ujar Anies.
Besaran APBD Perubahan 2020 tersebut itu sudah termasuk pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat, yakni Rp 3,2 triliun.
BACA JUGA: Buruh Jakarta Tak Peduli Alasan Anies Baswedan: UMP 2021 Harus Berlaku untuk Semua Perusahaan!
Mulanya, Pemprov DKI mengajukan dana pinjaman kepada pemerintah pusat sebesar Rp 12,5 triliun.
Namun dana akan dicairkan secara bertahap di tiap tahunnya hingga 2022 mendatang. (mcr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi