Buruh Jakarta Tak Peduli Alasan Anies Baswedan: UMP 2021 Harus Berlaku untuk Semua Perusahaan!

Senin, 02 November 2020 – 21:37 WIB
Hari Buruh sedunia diperingati ribuan buruh dari wilayah Jabodetabek dengan menggelar aksi unjuk rasa menuntut penghapusan outsourcing, jaminan sosial pekerja dan tolak upah murah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Jakarta Timur, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberlakukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 bagi seluruh perusahaan di wilayah setempat.

"Kanaikan UMP 2021 kami minta berlaku terhadap seluruh buruh, bukan hanya berlaku bagi perusahaan yang tak terkena dampak pandemi COVID-19," ujar Koordinator FBK Pulogadung Hilan Firmansyah Firmansyah di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Perusahaan di DKI Tak Mampu Bayar UMP 2021 Akibat Pandemi? Begini Solusinya

Dikatakan Hilman, kebijakan itu penting untuk meningkatkan daya beli buruh dan pekerja guna meningkatkan kembali daya beli masyarakat dan menggerakkan kembali perekonomian Jakarta.

Hilman mengatakan kondisi Pandemi COVID-19 seperti sekarang ini seharusnya direspons pemerintah dengan cara memberikan proteksi kepada pekerja melalui peningkatan daya beli masyarakat, khususnya buruh dan pekerja melalui kenaikan upah minimum.

BACA JUGA: Ini Kata Anies Baswedan soal Kriteria Usaha yang Wajib Naikkan UMP

Harapannya, daya beli yang kuat akan memperkuat gerakan roda perekonomian secara nasional.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2021 sebesar Rp4,4 juta lebih berlaku bagi perusahaan yang tidak terkena dampak COVID-19.

BACA JUGA: Alasan Anies Naikkan UMP Hanya untuk Perusahaan Tak Terdampak Pandemi

"Jumlah tersebut mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Anies mengatakan penetapan UMP Rp4.416.186,548 pada 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19.

Sementara bagi kegiatan usaha yang terkena dampak COVID-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp4.276.349.

Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terkena dampak pandemi COVID-19. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler