jpnn.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap bisa menentukan kebijakan menjelang akhir masa jabatannya pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Menurut Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, hal tersebut tidak menyalahi aturan.
BACA JUGA: Anies Lengser, TGUPP Harus Angkat Kaki dari Balai Kota
“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” ujar Yayan dalam keterangannya, Selasa (13/9).
Yayan mengatakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang gubernur selama satu bulan sebelum masa jabatan berakhir.
BACA JUGA: DPRD Usulkan Pemberhentian Anies dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta
“Ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada pengaturan pemilihan gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada),” ungkap Yayan Yuhanah.
Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, aturan tersebut tidak membuat Gubernur Anies menyalahi aturan.
BACA JUGA: Bjorka Sebarkan Data Pribadi, Anies Baswedan Mencibir, Katanya Salah
“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan 2022 tidak ada pemilu,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan anggota Fraksi PDIP Gembong Warsono mengatakan Anies dilarang membuat kebijakan strategis jelang satu bulan terakhir masa jabatan.
Prasetyo menjelaskan sebulan terakhir yang dimaksud terhitung setelah rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pengumuman pemberhentian gubernur dan wagub DKI Jakarta yang digelar pada Selasa (13/9) hari ini. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi