jpnn.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta resmi mengusulkan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Usulan pemberhentian dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang dihadiri Anies Baswedan dan Riza Patria.
BACA JUGA: Bjorka Sebarkan Data Pribadi, Anies Baswedan Mencibir, Katanya Salah
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membuka rapat dengan mengetok palu tiga kali.
Dia menyebutkan usulan pemberhentian itu berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022.
BACA JUGA: Effendi Simbolon Sebut TNI seperti Gerombolan, Brigjen Tatang Bereaksi: Jangan Main-Main!
Surat itu berisi tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatannya berakhir Pada Tahun 2022.
Menurut Prasetyo, rapat paripurna tersebut adalah salah satu proses untuk kelengkapan administrasi pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan diserahkan kepada Kemendagri.
BACA JUGA: Presiden 2 Periode Boleh Jadi Wapres, Pandangan Langsung Mengarah ke Jokowi
“Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala masa jabatan 2017 dan 2022, diusulkan pemberhentiannya sebagai kepala daerah dan wakil kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” ucap Prasetyo.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta yang hadir.
Selanjutnya, DPRD DKI bakal menyampaikan usulan tiga nama calon Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan ke Kemendagri. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi