jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
Sebab, pergub tersebut tidak mengakomodir kebutuhan masyarakat lanjut usia (lansia) dan sejumlah kategori rakyat lainnya.
BACA JUGA: Pak Anies Tolong Jangan Adu Domba PKL Jakarta
Wacana revisi pergub itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan usai rapat dengan Anies di Balai Kota DKI, Kamis (8/2).
"Pak Gubernur ingin orang yang lansia itu dibebaskan dari biaya sewa retribusi, lalu yang punya keterbatasan, cacat, dan sebagainya. Banyak yang sekarang ini kami belum masukan di dalam Pergub 111. Kami lagi revisi supaya lebih baik lagi," kata Agustino.
BACA JUGA: Tidak Terealisasi Era Ahok, Menteri Susi Marahi Anies
Untuk usia yang ingin dipatok, kata Agustino, adalah 60 tahun ke atas. Selain itu, kata Agustino, Anies menginginkan warga terdampak penggusuran dibebaskan biaya retribusi ketika masuk rusunawa. Pembebasan biaya dilakukan selama tujuh bulan.
"Karena kan belum punya kerja dia. Dia pindah dari lokasi kumuh ke lokasi yang bagus, rumah susun kami," kata Agustino.
BACA JUGA: Gandeng Asing, Bang Sandi Lanjutkan Proyek Jalan Berbayar
Agustino menambahkan, pihaknya ingin merevitalisasi sejumlah rusunawa karena umurnya sudah mengkhawatirkan.
Nantinya, warga rusunawa yang terdampak revitalisasi akan diberikan kompensasi dengan dibebaskan biaya retribusi selama tiga bulan.
"Jadi tiga bulan sebelum bangunannya dirobohkan, dia dibebaskan untuk bayar sewa. Ini pun juga usulan ke gubernur supaya dibebaskan dari biaya retribusi, supaya dia bisa menggunakan biayanya itu untuk mencari tempat dia tinggal sementara," kata Agustino. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rezim Anies-Sandi Pengin Bantaran Ciliwung Bersih dari Rumah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga