Anies Izinkan Warga Bangun Rumah 4 Lantai, PDIP: Mungkin Mengambil Hati Kalangan Menengah ke Atas

Rabu, 28 September 2022 – 15:25 WIB
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah memberikan pandangannya pada rapat kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/5/2022). (ANTARA/Ricky Prayoga)

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengomentari kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengizinkan warga membangun rumah tinggal hingga empat lantai. 

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan itu menilai bahwa Anies sedang menarik simpati atau mengambil hati masyarakat, utamanya kalangan menengah ke atas. 

BACA JUGA: Anies Bukan Sosok Tunggal yang Diusulkan DPC PPP, Ada Nama Lainnya, Siapa Saja?

Menurut dia, tujuan Anies tak lain adalah untuk meningkatkan citra karena ingin mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2024 nanti. 

"Kita mesti tahu bahwa rumah empat lantai pasti untuk menengah ke atas, enggak mungkin menengah ke bawah. Walaupun boleh, mungkin Pak Anies sedang mengambil hati dari kalangan menengah atas," ucap Ida, Selasa (27/9) malam.

BACA JUGA: Bangunan Empat Lantai di Gambir Roboh, Hampir Menutupi Jalan

Ida justru mengkhawatirkan dampak yang akan terjadi dari kebijakan tersebut. 

Salah satunya adalah soal percepatan penurunan muka tanah. 

BACA JUGA: PDIP Kritik Anies soal Kebijakan Rumah Pribadi 4 Lantai, Mesti Dipikirkan Matang

Sebab, ujar Ida, makin banyak bangunan empat lantai, maka beban permukaan tanah akan kian berat.

"Kalau sekarang mesti lihat, terutama Jakarta Utara yang memang tanah itu setiap tahunnya turun sekian sentimeter. Ini yang harus dipertimbangkan betul," kata dia.

Seperti diketahui, Anies Baswedan mengizinkan warganya membangun rumah pribadi hingga empat lantai. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

Poin ke-117 Pergub 31/2022 itu berbunyi, “Rumah tapak adalah hunian tinggal tapak atau landed house dengan lantai berjumlah 1 sampai dengan 4 lantai.”

Anies mengatakan selama ini pembangunan rumah hanya diizinkan hingga dua lantai.

Namun, aturan terbaru itu memfasilitasi masyarakat yang ingin membangun rumah pribadi hingga empat lantai.

“Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta,” ucap Anies di Ruang Pola, Balai Kota DKI, Rabu (21/9) lalu. (mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler