PDIP Kritik Anies soal Kebijakan Rumah Pribadi 4 Lantai, Mesti Dipikirkan Matang

Sabtu, 24 September 2022 – 22:44 WIB
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/8). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menanggapi kebijakan Gubernur Baswedan yang mengizinkan rumah tapak dibangun hingga empat lantai.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

BACA JUGA: Hasil Survei: Anies Gagal Memuaskan Mayoritas Warga Jakarta

Menurut Gembong, kebijakan tersebut harus dibuat lebih terperinci.

Salah satunya adalah zonasi, yaitu menetapkan wilayah mana saja yang diizinkan untuk membangun rumah hingga empat lantai.

BACA JUGA: Anies Berharap RW Kumuh di Jakarta Tersisa 2,2 Persen pada 2026

"Jadi, aturan itu mesti detail. Yang kedua, sudah dilakukan pembahasan. Ketika dua ini bisa dijalankan dengan baik, aturannya detail, mana saja yang boleh dan tidak boleh," ujar Gembong saat dihubungi, Sabtu (24/9).

Tak hanya masalah zonasi, anggota Komisi A DPRD DKI ini menyoroti tentang penggunaan air tanah.

BACA JUGA: Survei Elektabilitas Cagub DKI: Anies Tenggelam, Grace Natalie Mengejutkan

Dia memaparkan bila satu rumah dibangun hingga empat lantai, air tanah yang digunakan semakin tinggi.

"Salah satu prioritas juga yang harus dikerjakan Pemprov DKI Jakarta soal jaringan air bersih, sehingga memperkecil penggunaan air tanah bagi warga DKI Jakarta," katanya

"Supaya kita bisa menghambat penurunan permukaan tanah yang ada di DKI Jakarta,” ucapnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengizinkan warganya untuk membangun rumah pribadi hingga empat lantai.

Dalam poin ke 117 berbunyi “rumah tapak adalah hunian tinggal tapak atau landed house dengan lantai berjumlah 1 sampai dengan 4 lantai”.

Anies mengatakan selama ini pembangunan rumah hanya diizinkan hingga 2 lantai.

Namun, dalam aturan terbaru itu memfasilitasi masyarakat yang ingin membangun rumah pribadi hingga 4 lantai.

“Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta,” ucap Anies di Ruang Pola, Balai Kota DKI, Rabu (21/9) lalu. (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler