jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tentang upah minimum provinsi (UMP).
PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Rasyid Baswedan mengenai revisi UMP DKI 2022 tersebut.
BACA JUGA: Bela Anies soal UMP DKI, Jumhur Sebut Upah di 3 Provinsi Ini Lebih Buruk dari Era Kolonial
“Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya,” kata PTUN yang dikutip pada Selasa (12/7).
PTUN juga membatalkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022 pada 16 Desember 2021. Karena itu, Anies diminta mencabut kepgub tersebut.
BACA JUGA: Gubernur Anies Digugat Karena Menaikkan UMP, Wagub Riza Patria Angkat Suara
Selanjutnya, PTUN mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.
Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.
BACA JUGA: Menaikkan UMP 2022, Gubernur Anies Digugat Apindo ke PTUN
“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara Rp 642 ribu,” tuturnya.
Anies sebelumnya menaikkan UMP 2022 di DKI 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen Rp 4.453.935.
Tindakan ini diprotes para pengusaha yang merasa tak diajak berdiskusi.
Kebijakan ini juga bertolak belakang dengan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan yang hanya menaikkan UMP DKI 1,09 persen atau ada penambahan Rp 38 ribu. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi