Menaikkan UMP 2022, Gubernur Anies Digugat Apindo ke PTUN

Senin, 17 Januari 2022 – 17:36 WIB
Anies Baswedan digugat Apindo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Apindo melayangkan gugatan karena Anies merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 dari 0,85 persen atau Rp 37.749 menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667.

BACA JUGA: Warkop di Tanah Merah Sering Dikunjungi Warga, Ternyata Ada Sesuatu, Astaga!

Dilansir dari sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 13 Januari 2022. 

Selain Apindo, PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry, Tbk juga turut menggugat Anies.

BACA JUGA: Polemik UMP DKI Jakarta Berlanjut, Pemprov Tak Goyah Pada Protes Pengusaha

Dalam tuntutannya, Apindo meminta Anies untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Selain itu, Apindo juga meminta Anies mengembalikan pengesahan SK mengenai besaran UMP yang sebelumnya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebesar 0,85 persen.

BACA JUGA: Petugas Pos Pengamatan Gunung Api Menyampaikan Kabar Buruk, Semoga

"Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat," bunyi gugatan yang dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Senin (17/1).

Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 sebesar 5,1 atau menjadi Rp 225.667.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," isi Kepgub tersebut

Adapun besaran tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Kenaikan UMP tersebut menuai protes karena dianggap melanggar aturan. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selebgram Cantik Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis, Alamak!


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler