jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta.
Dalam Pergub yang ditandatangani Anies pada 30 April itu, warga yang kedapatan tidak memakai masker bisa didenda Rp250 ribu. Dalam penindakannya, diatur akan dilakukan Satpol PP serta ASN Pemprov DKi dan dapat didampingi pihak kepolisian.
BACA JUGA: Warga Tak Pakai Masker Selama PSBB Terancam Denda Rp 250 Ribu
Terkait adanya aturan itu, Polda Metro Jaya siap untuk melakukan pendampingan. Namun, polisi bakal mempelajari terlebih dahulu bagaimana mekanisme di lapangan.
“Pergubnya memang sudah keluar, tetapi kami harus pelajari dulu Pergub itu,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, Selasa (12/5).
BACA JUGA: Pelanggar PSBB di Pekanbaru Kena Denda Hingga Rp 3 Juta
Menurut Sambodo, hal itu perlu dilakukan agar pihaknya tahu sebesar apar porsi kepolisian dalam Pergub tersebut.
Diketahui, Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta itu tak hanya mengatur pelanggaran bagi masyarakat umum dan pengendara sepeda motor saja, tetapi juga menjelaskan sanksi bagi kegiatan lainnya.
BACA JUGA: Anak Buah Anies Baswedan: Modal Asing Terus Mengalir ke Jakarta Selama Pandemi
Salah satunya terkait masyarakat yang tidak menggunakan masker di luar rumah, tempat umum, atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi, berupa teguran tertulis, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, hingga denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.(cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan