Anies Keluarkan Instruksi Percepatan Penanganan Banjir, Ini Detail Perintahnya

Rabu, 23 September 2020 – 12:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan perintah kepada jajarannya untuk mempercepat peningkatan sistem pengendalian banjir.

Perintah itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 52 tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.

BACA JUGA: Jakarta Banjir Lagi, 985 Anak Buah Anies Baswedan Bersihkan Saluran Air

Ingub bertarikh 15 September 2020 itu ditujukan kepada seluruh wali kota, bupati, lurah, camat, dan jajaran kepala dinas di wilayah DKI.

"Dengan terjadinya peningkatan intensitas hujan akibat perubahan iklim, diperlukan percepatan peningkatan pengendalian banjir Jakarta yang responsif, adaptif dan memiliki resiliensi atas risiko banjir yang dihadapi saat ini dan di masa yang akan datang," tulis Anies dalam instruksinya.

BACA JUGA: Detik-detik Kenaikan Air Katulampa, Kurang Sejam Naik 3 Status Jadi Siaga 1

Oleh karena itu Anies meminta jajarannya melakukan tugas sesuai kewenangannya dalam rangka percepatan pengendalian banjir.

Percepatan penanganan banjir itu juga mencakup peningkatan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial.(mcr1/jpnn)

BACA JUGA: Selain Pandemi COVID-19, Indonesia Juga Harus Antisipasi Ancaman Perubahan Iklim

Isi Instruksi Gubernur DKI Nomor 52 tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim:

Simak! Video Pilihan Redaksi:

  1. Membangun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir serta sistem penanggulangan banjir yang adaptif, prediktif, cerdas, dan terpadu.
  2. Memastikan infrastruktur pengendalian banjir eksisting selalu beroperasi dalam kapasitas optimal.
  3. Mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang belum terealisasi.
  4. Mendorong pemenuhan kewajiban dan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam pengendalian banjir.
  5. Menyempurnakan sistem pengendalian banjir yang sesuai dengan tuntutan kondisi perubahan iklim.
  6. Membangun kesadaran, keberdayaan, dan kebudayaan masyarakat yang responsif terhadap banjir dan perubahan iklim.
  7. Memastikan ketersediaan kebutuhan fisik dan melakukan terobosan penyerapan anggaran untuk pengendalian banjir.

Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler