Anies Keluarkan Pergub, PSBB di DKI Berlaku selama 14 Hari Mulai Tengah Malam Ini

Kamis, 09 April 2020 – 22:44 WIB
Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar jumpa pers jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (9/4) malam. Jumpa pers itu untuk menjelaskan Peraturan Gubernur DKI 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Ibu Kota Jakarta.

Anies mengatakan, Pergub yang dia tanda tangani itu memiliki 28 pasal. “Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di DKI Jakarta, baik perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan,” ujarnya.

BACA JUGA: Tunggu Saja, Bantuan Sembako di DKI Jakarta Akan Diantar ke Rumah Anda Selama PSBB

Menurut Anies, PSBB di DKI akan berlaku selama 14 hari mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB. “Pada prinsipnya seluruh masyarakat DKI Jakarta selama dua minggu ke depan atau 14 hari diharapkan untuk berada di lingkungan rumah dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan-kegiatan di luar,” sambungnya.

Lebih lanjut Anies mengatakan, tujuan PSBB selama dua pekan itu adalah memotong,mata rantai penularan virus corona (COVID-19). Menurutnya, Jakarta menjadi pusat persebaran virus yang belum ada vaksinnya itu.

BACA JUGA: DKI Terapkan PSBB, Legislator PKS Ajak Warga Patuhi Anies Baswedan

“Tujuan kita mengapa di rumah adalah menyelamatkan diri kita, tetangga, kolega dan membuat penyebaran virus ini bisa kita kendalikan,” tegasnya.

Merujuk Pasal 9 Pergub tersebut, aktivitas perkantoran dan tempat kerja dihentikan sementara selama pemberlakuan PSBB.  "Penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau tempat tinggal," kata Anies.

Namun, ada beberapa pengecualian. Antara lain kantor instansi pemerintah pusat dan daerah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, BUMN dan BUMD, serta swasta yang bergerak di sektor esensial.

Pengecualian untuk swasta antara lain usaha yang bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri objek vital nasional, dan yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Anies menegaskan, Jakarta bukan kota pertama yang menghadapi masalah itu. Sebab, kota-kota besar di negara lain juga menghadapinya.

“Keputusan ini merupakan keputusan besar, tetapi bukan keputusan yang berat bagi kita semua,” tegasnya.(tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler