Anies Larang Penggunaan Kantong Plastik demi Selamatkan Lingkungan

Selasa, 07 Januari 2020 – 17:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan tujuan dikeluarkannya Pergub 142/2019 tentang kantong sekali pakai berbahan dasar plastik. Menurut dia, peraturan tersebut berfungsi untuk mengangkat isu perubahan lingkungan.

"Bagian dari kita menyadari perubahan lingkungan yang luar biasa dan salah satu kontributornya adalah plastik-plastik," kata Anies di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) RI, Jakarta, Selasa (7/1).

BACA JUGA: Anies Disebut Pencitraan, Memindahkan Lumpur dan Sampah Dengan Tangan

Meski begitu, Anies tidak melarang semua jenis produk plastik. Dia mengatakan, plastik juga sesungguhnya adalah barang-barang yang berguna jika diolah dengan tepat.

"Tidak semua plastik bermasalah karena itu bisa diolah juga. Alat-alat kedokteran itu di Rumah Sakit banyak yang berbasis plastik. Nah itu bisa diolah," kata Anies.

BACA JUGA: Petisi Copot Anies Baswedan Sebagai Gubernur DKI Jakarta Kembali Viral

"Nanti akan saya paparkan lengkap dari mulai hulu ke hilirnya pengolahan plastik itu, tapi intinya kami ingin membangun kesadaran masyarakat untuk mengurangi limbah plastik," kata Anies menegaskan tujuan Pergub 142/2019 diresmikan.

Pergub 142/2019 merupakan aturan yang mengatur para pengelola pasar baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong sekali pakai berbahan dasar plastik.

BACA JUGA: Wacana Class Action Mencuat, Anies Baswedan Langsung Kumpulkan Anak Buah

Aturan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2019 setelah diundangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, namun baru berjalan efektif pada 6 bulan berikutnya atau Juli 2020 karena harus melewati masa sosialisasi. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler