Anies Mengajak 3,17 Juta Warga Ber-KTP DKI yang Belum Vaksin Mengikuti Vaksinasi

Rabu, 08 September 2021 – 18:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA -  Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengajak warga di ibu kota menjalani vaksinasi Covid-19

Sebab, ujar Anies Baswedan, masih ada sekitar 3,17 juta warga pemegang kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta yang belum divaksin hingga, Rabu (8/9). 

BACA JUGA: Vaksin Halal, Anis Matta dan Anies Baswedan Dorong Masjid Jadi Lokasi Vaksinasi

Meskipun kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta sudah makin turun, Anies terus mengajak warga yang belum divaksin untuk mengikuti vaksinasi. Bagi warga yang sudah mendapat vaksinasi, Anies meminta mereka tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). 

“Meski kasus Covid-19 di Jakarta sudah makin turun, yang belum vaksin, yuk vaksin. Ajak semua teman, kerabat, dan saudara untuk ikut vaksinasi,” kata Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (8/9). 

BACA JUGA: Gubernur Anies Targetkan Semua Nakes di Jakarta Dapat Vaksin Dosis Ketiga pada Akhir Agustus

Berdasar data corona.jakarta.go.id, yang diakses, Rabu (8/9) pukul 15.00 WIB, jumlah warga KTP DKI Jakarta yang sudah vaksin mencapai 5.766.819 untuk dosis satu dan  3.843.613  untuk dosis dua.

Adapun sasaran vaksinasi warga KTP Jakarta atau berbasis domisili adalah 8.941.211 orang.

BACA JUGA: Kerumunan di Holywings Kemang, Ruhut Sikat Anies Baswedan, Sebut Nama Luhut

Dari jumlah sasaran itu, sebanyak 3.174.392 orang belum menjalani vaksinasi.

Di sisi lain, realisasi vaksinasi dosis pertama di DKI Jakarta mencapai 9.936.109 orang atau 111,1 persen dari sasaran 8.941.211 orang.

Diperkirakan hingga 40 persen yang divaksin tersebut bukan merupakan warga dengan KTP DKI Jakarta. 

Sehingga, Pemprov DKI Jakarta menambah sasaran vaksinasi menjadi 11 juta orang.

Saat ini, selain untuk mencegah penularan Covid-19, vaksinasi juga menjadi syarat penting ketika melakukan aktivitas ketika pemerintah melonggarkan aturan PPKM Level 3  di Jakarta, di antaranya ketika berkunjung ke mal, supermarket, hingga tempat wisata melalui aplikasi PeduliLindungi.

Anies Baswedan pada Senin (6/9) juga sudah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Tidak banyak perubahan dalam Kepgub tersebut namun ada aturan terbaru yakni supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (antara/jpnn) 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler