Anies Pengin Satpol PP DKI Diberi Kewenangan Penyidikan, Sahroni: Idenya Berlebihan

Rabu, 21 Juli 2021 – 21:01 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut pemberian kewenangan penyidikan kepada Satpol PP DKI Jakarta ide berlebihan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menolak rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kewenangan penyidikan kepada Satpol PP di ibu kota.

Rencana itu dituangkan Gubernur Anies melalui revisi peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Gubernur Anies Bagi Warga DKI Terdampak PPKM, Silakan Cek Rekening

Salah satu poin revisinya, selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik tindak pidana terkait pelanggaran Perda tentang penanganan Covid-19.

"Menurut saya ide ini berlebihan, ya. Dalam melakukan penyidikan, penetapan tersangka, dan penegakan hukum, itu perlu pelatihan yang panjang," ujar Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/7).

BACA JUGA: Menurut Ruhut, Ada Menteri Berani Mendahului Luhut Pandjaitan, Waduh

Dia menyebut kemampuan sebagai penyidik tidak bisa diperoleh secara instan. Di kepolisian, katanya, para penyidiknya menempuh pendidikan khusus.

"Polisi perlu sekolah, pendidikan, dan latihan yang lama untuk melakukan ini, dan Satpol PP kan tidak didesain untuk ini," ucap Sahroni menegaskan.

BACA JUGA: MS Kaban Desak MPR Mengadili Jokowi, Ruhut: Stres

Politikus NasDem itu juga mengatakan saat ini Satpol PP juga mendapat sorotan dari masyarakat, karena kerap bertindak arogan saat menertibkan pelanggar PPKM.

Oleh karena itu, Sahroni meminta Gubernur Anies Baswedan tidak memberikan kewenangan lain kepada Satpol PP.

"Sekarang Satpol PP sedang dikritik karena kerap berlaku arogan dan kasar di masyarakat. Saya rasa ini harus dibenahi dulu. Bukan malah memberi wewenang lebih yang berpotensi menambah arogansi," ujar Sahroni.

Pria asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu Mengatakan Satpol PP dibentuk dengan tugas untuk melakukan penertiban ringan dan pengayoman di masyarakat, dan bukan untuk melakukan penindakan.

"Daripada diberi tugas seperti polisi, lebih baik Satpol PP dimaksimalkan untuk membantu masyarakat di lapangan. Mengawasi yang buang sampah sembarangan, membantu orang-orang kelaparan, dan pekerjaan humanis lain," pungkas Ahmad Sahroni. (fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler