jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajaran moda transportasi di bawah pemerintahannya untuk menolak penumpang yang tidak mengenakan masker. Perintah Anies itu akan aktif pada Minggu (12/4).
Dalam surat Gubernur DKI yang dikeluarkan pada Sabtu (11/4) kemarin, Anies melayangkan surat kepada Dirut PT Transportasi Jakarta, Dirut PT MRT Jakarta dan Dirut PT LRT Jakarta. Poin utamanya perihal penggunaan masker.
BACA JUGA: Permenkes Soal Pembatasan Sosial Dinilai Tak Efektif Cegah Penyebaran Covid-19
"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker maka tidak diizinkan untuk kendaraan umum," tulis Anies di surat tersebut.
Dalam surat itu, Anies juga meminta kebijakan itu disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan. Anies mengharapkan sosialiasi masif kepada masyarakat, mulai dari stasiun atau halte, bis atau gerbong.
BACA JUGA: Cegah Penyebaran Corona di Penjara, 31.786 Napi Dewasa dan Anak Dibebaskan
"Sosialisasi dilakukan mulai Senin, 6 April 2020, dan penegakan mulai dilaksanakan Minggu 12 April 2020," tulis Anies. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Kisah Perjuangan Wakil Wali Kota Bandung Sembuh dari Covid-19
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga