Anies Pindahkan Warga Bukit Duri yang Digusur Ahok ke Cakung, Simak Alasannya

Kamis, 25 Agustus 2022 – 16:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung di Jalan Kavling DPR Kampung Pulo Jahe, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8). Foto: dokumentasi istimewa

jpnn.com, CAKUNG - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan alasan memindahkan warga eks Bukit Duri, Jakarta Selatan ke Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung di Pulo Jahe, Cakung, Jakarta Timur.

Pemindahan dari Bukit Duri, Jakarta Selatan ke Cakung, Jakarta Timur tergolong jauh secara kewilayahan.

BACA JUGA: Resmikan Rusun untuk Warga Bukit Duri yang Digusur Ahok, Anies: Rumah Mereka Kembali

Namun menurut Anies, penempatan ke lokasi tersebut sudah melalui musyawarah bersama warga Bukit Duri yang dibahas sejak 2017 hingga 2019.

“Ada musyawarah yang panjang sampai akhirnya diputuskan lokasi ini, bukan seperti kami sekadar menunjuk tempat,” beber Anies di Cakung, Jaktim, Kamis (25/8).

BACA JUGA: Ratusan Warga dari Berbagai Daerah Sambangi Rumah Anies Baswedan, Ada Apa?

Pemilihan lokasi itu juga telah mempertimbangkan jarak waktu tempuh kendaraan umum.

“Kami terbiasa bekerja tidak hiruk pikuk. Saya ingin garisbawahi pentingnya kami bisa selenggarakan hal seperti ini sebelum eksekusi pembangunan dilakukan,” kata dia.

Mantan Mendikbud itu mengatakan dirinya berupaya membangun perkampungan dengan melibatkan masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta, kata Anies, mencarikan tempat tinggal terlebih dahulu sebelum merelokasi warganya.

“Jadi apa yang terjadi di Kampung Bayam bisa jadi contoh bagaimana kami melakukan pembangunan di saat yang bersamaan kami merelokasi sehingga warga bisa mendapatkan tempatnya dengan baik,” jelasnya.

Sebagai informasi, penggusuran warga Bukit Duri dilakukan pada 26 September 2016.

Penertiban bangunan di Bukit Duri dilakukan dalam rangka normalisasi Kali Ciliwung.

Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku tidak ambil pusing jika ada warga yang masih ingin bertahan di rumah masing-masing meski penertiban akan tetap dilakukan.

"Ya didorong saja keluar dari rumah," ujar Ahok.

Sebagian warga Bukit Duri lalu mengajukan gugatan class action pada 10 Mei 2016.

Mereka yang digugat yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat casu quo (cq) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq Direktorat Jenderal Bina Marga cq Dinas Pekerjaan Umum, dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta, Camat Tebet dan Lurah Bukit Duri.

Warga menuntut ganti rugi hingga Rp 1,07 triliun.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri pada 25 Oktober 2017.

Pemprov DKI tidak mengajukan banding dan berjanji akan membayar ganti rugi.

Gubernur yang saat itu telah dijabat oleh Anies yang berjanji akan membayar ganti rugi sebesar Rp 18,6 miliar kepada warga Bukit Duri.

Selain itu, Anies juga berjanji membangun kampung susun dalam program community action plan (CAP) untuk warga Bukit Duri.

Janji Anies terealisasi ketika dia meresmikan Kampung Susun Cakung untuk warga Bukit Duri. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler