jpnn.com, TEBET - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung di Jalan Kavling DPR, Kampung Pulo Jahe, Cakung, Jakarta Timur.
Rumah susun (rusun) tersebut didirikan sebagai tempat tinggal warga eks Bukit Duri, Jakarta Selatan, yang rumahnya digusur pada 2016.
BACA JUGA: Harga Telur Terus Meroket, Anak Buah Anies Beberkan Penyebabnya
"Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, hari ini Kamis 25 Agustus 2022, resmi digunakan," ucap Anies di lokasi tersebut.
Sebagaimana diketahui, Kampung Bukit Duri digusur saat kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
BACA JUGA: PDIP Ungkap Jual Beli Jabatan di Era Anies Baswedan, Naik Sedikit Sudah Rp 60 Juta
Dalam sambutannya, Anies menceritakan warga kehilangan tempat tinggalnya enam tahun silam.
“September 2016, mereka kehilangan tempat tinggal. Alhamdulillah hari ini di Hari Perumahan Nasional mereka bisa memiliki rumahnya kembali,” katanya.
BACA JUGA: Guru Honorer DKI Dipungli, Ima PDIP Ingatkan Anak Buah Anies Baswedan
Menurut Anies, pembangunan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung memakan waktu 10 bulan.
Masing-masing unit di rumah susun itu memiliki ukuran sekitar 36 meter persegi.
Mantan Rektor Universitas Paramadina itu menambahkan, pada 2017, 2018, dan 2019, pihaknya berkomunikasi secara intensif dengan warga untuk membangun kampung susun tersebut.
“Kami mengharapkan kampungnya guyub, sehat sebagaimana kampung-kampung yang kita idamkan. Ada kebersihan, kerapian, kebersamaan, dan gotong royong,” ucap Anies.
Sebagai informasi, warga Bukit Duri digusur pada 26 September 2016.
Bangunan di Bukit Duri ditertibkan dalam rangka normalisasi Kali Ciliwung.
Ahok mengaku tidak ambil pusing jika ada warga yang masih ingin bertahan di rumah masing-masing meski penertiban tetap dilakukan.
"Ya, didorong saja keluar dari rumah," ujar Ahok.
Sebagian warga Bukit Duri lalu mengajukan gugatan class action pada 10 Mei 2016. Warga menuntut ganti rugi hingga Rp 1,07 triliun.
Mereka yang digugat adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat casu quo (cq) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq Direktorat Jenderal Bina Marga cq Dinas Pekerjaan Umum, dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta, Camat Tebet dan Lurah Bukit Duri.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri pada 25 Oktober 2017.
Pemprov DKI tidak mengajukan banding dan berjanji membayar ganti rugi. Gubernur yang saat itu dijabat oleh Anies yang berjanji membayar ganti rugi Rp 18,6 miliar kepada warga Bukit Duri.
Selain itu, Anies berjanji membangun kampung susun dalam program community action plan (CAP) untuk warga Bukit Duri.
Janji Anies terealisasi ketika dia meresmikan Kampung Susun Cakung untuk warga Bukit Duri. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi