jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat menerapkan tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI.
Hal ini akan diteruskan oleh Anies Baswedan-Sandiaga Uno ketika menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI pada Oktober mendatang.
BACA JUGA: Sori, Djarot Tidak Akan Menemui Tim Sinkronisasi Anies-Sandi
“Anies-Sandi tidak akan menghapuskan TKD,” kata Naufal Firman Yursak selaku juru bicara Anies-Sandi kepada JPNN.com, Rabu (7/6).
Namun, Firman menjelaskan, TKD tidak menjadi fokus utama Anies-Sandi.
BACA JUGA: Anies-Sandi Berikan Cuti Bagi Suami yang Istrinya Akan Melahirkan
Sebab, mereka lebih memerhatikan langkah-langkah meningkatkan performa para birokrat yang bisa lebih efektif.
“Anies-Sandi berprinsip bahwa penting pula upaya-upaya meningkatkan kinerja birokrasi pemprov,” ucap Firman.
BACA JUGA: Bahas RPJMD, Tim Sinkronisasi Anies-Sandi Bertemu Jajaran Pemprov DKI
Pengaturan mengenai TKD bagi PNS DKI diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Administrasi dan Fungsional.
Besar kecilnya TKD yang diterima oleh PNS DKI tergantung pada kinerja mereka.
TKD tidak akan diberikan kepada PNS jika tidak berkinerja. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD DKI Jadwalkan Pemaparan Visi Misi Anies-Sandi
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar